Tingkatkan Trantibum, Satpol PP Bojonegoro Buka Layanan Pengaduan Online
Tingkatkan Trantibum, Satpol PP Bojonegoro Buka Layanan Pengaduan Online
Bojonegorokab.go.id - Pemkab Bojonegoro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyediakan layanan pengaduan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum). Layanan ini bertujuan sebagai bentuk pelibatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan ketertiban umum di Kabupaten Bojonegoro.
"Kami sediakan layanan pengaduan sebagai upaya mempermudah masyarakat apabila merasakan gangguan kenyamanan," tutur Kepala Satpol PP Arief Nanang Sugianto
Ia juga menjelaskan bahwa pengaduan yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti tim Satpol PP. Sehingga diharapkan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bojonegoro dapat terus kondusif.
"Dengan adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat, Satpol PP akan lebih mudah menindaklanjuti gangguan trantibum," jelasnya.
Arif Nanang menambahkan bahwa layanan pengaduan tersebut melalui WhatsApp dengan nomor kontak 082228911677. Kemudian, instagram @satpolppbojonegoro, twitter @satpolpp, website satpolpp.bojonegorokab.go.id dan facebook @satpolppbojonegoro. Atau melalui aplikasi satpol pp partnermu Bojonegoro yang bisa diunduh di playstore @play.google.com.
Berikut alur pelaporan melalui aplikasi satpol partnermu :
1. Download aplikasi satpol partnermu melalui playstore
2. Login menggunakan nomor akun dan nomor handphone
3. Pilihlah Trantibum dan Tranmas pengaduan sesuai kategori
4. Pilihlah kategori pengaduan dan lengkapi informasi
5. Setelah aduan diterima oleh admin satpol partnermu akan dilaporkan oleh perwira piket
6. Perwira piket dan unit layanan cepat yang disingkat ULC atau regu piket akan langsung menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut.