Warga Bojonegoro Rasakan Manfaat Hasil Ikan dari Penebaran Benih di Perairan Umum 

Admin
30 Jun 2023
222 seen

Warga Bojonegoro Rasakan Manfaat Hasil Ikan dari Penebaran Benih di Perairan Umum 

Warga Bojonegoro Rasakan Manfaat Hasil Ikan dari Penebaran Benih di Perairan Umum 

Bojonegorokab.go.id - Penebaran atau restocking benih ikan di sejumlah perairan umum di Kabupaten Bojonegoro membuahkan hasil. Warga ikut merasakan hasil restocking dari Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Bojonegoro tersebut.

Program restocking juga sebagai upaya untuk mendukung program gerakan memasyarakatkan makan ikan (gemarikan) yang dilaksanakan oleh pemerintah sebagai kegiatan kampanye dan promosi.

Penangkapan ikan hasil penyebaran benih ikan, diantaranya dilakukan di Desa Samberan Kecamatan Kanor, embung Desa Prangi Kecamatan Padangan dan di SDN Sugihwaras III.

Kepala Bidang Perikanan Bojonegoro M. Cholilur Rohman mengatakan bahwa penebaran benih ikan/restocking bertujuan meningkatkan gizi masyarakat terutama protein hewani yang berasal dari ikan. Selain itu, langkah menebar benih ikan juga sebagai upaya pelestarian sumberdaya ikan.

“Juga untuk meningkatkan produksi ikan dan meningkatkan produktivitas perairan umum seperti embung, waduk, dan sungai di Kabupaten Bojonegoro,” tuturnya.

Cholilur Rohman juga menjelaskan berdasarkan data tahun 2022 benih ikan tawes yang sudah ditebar di perairan umum dan benih ikan nila di kolam total sebanyak 987.300 ekor. Benih ikan tersebar di 26 kecamatan dan 107 desa. 

Penebaran benih ikan di perairan umum tersebut diharapkan bisa menyeimbangkan ekosistem di air tawar, serta memberi harapan kepada masyarakat untuk mengkonsumsi ikan setiap hari. Hal ini juga sebagai upaya untuk mendukung program gerakan memasyarakatkan makan ikan (gemarikan) yang dilaksanakan oleh pemerintah sebagai kegiatan kampanye dan promosi.

Pemkab lanjut dia, juga mengimbau masyarakat dalam melaksanakan aktivitas penangkapan ikan agar tidak menggunakan bahan, alat atau cara yang dapat merusak sumberdaya ikan maupun lingkungannya.

“Seperti menggunakan bahan peledak, bahan kimia, setrum, dan alat tangkap lainnya yang tidak ramah lingkungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan,” imbuhnya.