Soal Lahan RPH Banjarsari, Pemkab Bojonegoro Tegaskan Selalu Ikuti Tahapan Proses Hukum
Bojonegorokab.go.id - Pemkab Bojonegoro melalui Bagian Hukum Setda memastikan akan selalu mengikuti setiap prosedur hukum di pengadilan. Hal ini berkaitan dengan keberadaan lahan untuk Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk yang saat ini dalam proses hukum.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kab. Bojonegoro Muslim Wahyudi menjelaskan, pemkab akan mengikuti setiap tahapan hukum. "Kita ikuti saja tahapannya. Kita ikuti prosedur pengadilan dan kita siap menghadapi seperti di tahap pertama," ujarnya Selasa (01/8/2023).
Muslim menjelaskan, selain mengikuti prosedur hukum, Pemkab Bojonegoro juga mematuhi setiap putusan pengadilan dan mentaati hukum yang berlaku.
Seperti diketahui, lahan yang digunakan untuk RPH Banjarsari digugat oleh S. Marman di Pengadilan Negeri (PN) dengan nomor 5/Pdt.G/2023/PN Bjn tertanggal register 2 Februari 2023. Sebagai tergugat adalah Bupati Bojonegoro dan Kades Banjarsari. Namun di tingkat pertama atau di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, gugatan S Marman kalah, yakni dengan dinyatakan tidak dapat diterimanya gugatan oleh majelis hakim. [ai/nn]
Kenaikan Honor RT/RW