5 Anggota Bawaslu Bojonegoro Resmi Dilantik, Siap Maksimalkan Kinerja Jelang Pemilu 2024
Bojonegorokab.go.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro untuk masa jabatan 2023-2028 resmi dilatik di Jakarta, Sabtu (19/8/2023) malam. Pelantikan ini bersamaan dengan 1.912 anggota Bawaslu terpilih dari 514 kabupaten/kota se-Indonesia.
Berdasarkan Surat Keputusan nomor 2576.1-2613.1/HK.01.01/K1/08/2023, anggota Bawaslu yang dilantik asal Kabupaten Bojonegoro berjumlah lima orang. Yakni Handoko Sosro Hadi Wijoyo, Lia Andriyani, Moch. Zaenuri, Muhammad Muchid dan Weni Andriani.
Handoko Sosro HW yang menjabat Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menuturkan begitu pentingnya pemilu sebagai mekanisme dalam mewujudkan kedaulatan rakyat. Selain itu juga untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam sistem pemerintahan.
“Nanti kedepannya, selain menjalankan wewenang sesuai perundang-undangan, kami akan semaksimal mungkin menerapkan inovasi dalam menjalankan pengawasan,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat aktif menjaga demokrasi terutama di pemilu 2024.
Sementara itu, dalam pelantikan tersebut para anggota Bawaslu mengenakan pakaian adat dari asal daerahnya masing-masing.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam sambutannya mengatakan anggota Bawaslu yang dilantik diharapkan dapat bertugas sesuai dengan amanah dan peraturan yang berlaku.
"Saya percaya bahwa bapak-ibu akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan penuh rasa tanggung jawab," ujar Bagja.
Ia mengingatkan kepada para anggota bahwa pemilu di tahun 2024 berbeda dengan pemilu sebelumnya. Maka dari itu, membutuhkan kerja keras para anggota dan saling bantu di seluruh tingkatan. Ia juga meminta para anggota Bawaslu daerah yang dilantik untuk segera bekerja.
“Pemilu kali ini berbeda dengan pemilu tahun 2019, karena pemilu tahun 2024 akan bertepatan dengan dua pemilu besar yaitu pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah seluruh wilayah baik pemilihan gubernur, pemilihan walikota dan bupati dalam waktu satu tahun," ungkapnya. [del/NN]