bojonegorokab.go.id - Dampak perubahan Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 menjadi Undang Undang Nomer 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah membuat beberapa kelembagaan akan mengalami perombakkan dan menjadi kewenangan pemerintah pusat dan propinsi. Kondisi ini juga berlaku sama di Jajaran Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro.
Hal itu terungkap saat sosialisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang digelar oleh Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Rabu (2/12) pagi tadi.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Pemkab Bojonegoro, Dandy Suprayitno menyampaikan, bahwa penyesuaian kelembagaan baru yang diterapkan pemerintah ini harus segera ditindak lanjuti dengan pemetaan urusan pemerintahan paling lambat Maret 2016 mendatang.
Mantan Camat Gondang itu menjelaskan, dengan perubahan kelembagaan pemerintahan ini nantinya akan ada tipologi (A,B dan C). Selain itu nomer klatur dinas berubah hal ini karena lembaga kantor tidak ada. Demikian pula untuk jumlah dinas dan badan nantinya akan dipengaruhi oleh dua hal yakni urusan umum dan teknis.
"Untuk urusan umum didalamnya memuat tentang jumlah penduduk, alokasi anggaran selama 3 tahun dan luas wilayah. Sedangkan untuk masalah teknis masih menunggu perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007,"kata Dandy.
Sedangkan untuk personil, lanjut dia, nantinya akan diselesaikan setelah adanya pemetaan yang diharapkan akan tuntas pada Maret dan Oktober 2016 sudah bisa mulai dijalankan. Dicontohkan untuk urusan pendidikan jenjang SMA sederajat yang tahun 2016 menjadi kewenangan Pemerintah Propinsi. Sehingga daerah harus mulai memetakan aset dan kewenangan apa saja serta jumlah data personil.
"Karna tidak mungkin jika personil akan ditinggal begitu saja jadi ada tahapan mekanisme yang harus diselesaikan secara bertahap,"tegas Dandy.
Namun yang pasti,lanjutnya, akan ada perubahan di kelembagaan pemkab Bojonegoro yakni adanya klasifikasi tipologi di lembaga pemerintah, instansi kantor sudah tidak ada lagi karena menjadi kewenangan pemerintah pusat dan perubahan nomer klatur.
Ditempat yang sama, I Ketut Gusti Arya Winangun dari Biro organisation Pemprop Jatim menyampaikan dengan adanya perubahan ini maka urusan pemerintah terbagi dalam 3 urusan yakni urusan absolute (kewenangan pemerintah pusat ), kewenangan concuren (kewenangan bersama pemerintah pusat,propinsi,walikota dan kabupaten ). Ketiga adalah urusan umum ( yakni kewenangan presiden yang dilaksanakan daerah yakni propinsi,walikota dan kabupaten ).
"Nantinya tidak adalagi kantor namun yang ada adalah dinas, badan dan UPT yang kesemuanya akan diklasifikasi sebagai Tipe A,B dan C sesuai dengan indikator yang telah ditentukan," sambung Arya Winangun.(dwi/kominfo)