Pemkab Bojonegoro Gelar Sosialisasi Perbub Bantuan Keuangan Desa Bersifat Khusus, Bersama Majukan Desa

M. Khoirudin
08 Oct 2024
179 dilihat

Pemkab Bojonegoro Gelar Sosialisasi Perbub Bantuan Keuangan Desa Bersifat Khusus, Bersama Majukan Desa

Bojonegorokab.go.id - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kepada Desa yang Bersifat Khusus dari APBD Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan yang diikuti para camat dan kepala desa se-Kabupaten Bojonegoro digelar di Pendopo Malowopati, Selasa (8/10/2024).

Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto, dalam kegiatan ini, menyampaikan regulasi Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2024 ini terbit September lalu. Seperti regulasi-regulasi lain, akan ada perbaikan karena peraturan itu butuh penyesuaian, maka jika ada yang belum pas akan sesuaikan.

“Semua harus kita perkuat, revisi Perbup kita lakukan untuk memperbaiki tata kelola. Jika tata kelola semakin baik, pastinya hasilnya yang dirasakan masyarakat semakin baik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Pj Bupati berharap, regulasi ini bisa dilaksanakan dengan baik dan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, perlu mendapatkan arahan dari sisi hukum dari Polda. Pj Bupati Bojonegoro juga berpesan agar dalam proses pelaksanaan regulasi semuanya dilakukan dengan koordinasi dan konsultasi kepada para camat. 

“Pastinya para camat menyampaikan kepada saya untuk mencari jalan keluar untuk suatu masalah,” tandasnya.

Sementara itu, Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Dr. Edy Herwiyanto menyampaikan pemerintah memberi bantuan kepada desa, agar desa maju dan sejahtera. Ia berpesan dengan bantuan keuangan khusus untuk desa, hubungannya dengan Perbup, bisa dilaksanakan. Apalagi di Pemkab sudah ada biro hukum dan inspektorat. 

“Harapan saya, mulai dari perencanaan yang tepat sasaran, dalam hal pelaksanaan juga mulai dari lelang, kades harus paham. Setelah pelaksanaan lakukan pengawasan dengan benar. Kalau tidak mampu, minta bantuan kepada Pemkab agar menggunakan tim ahli jika perlu,” tandasnya.

Berkaitan dengan penggunaan BKKD, Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, bepesan jangan sampai ada duplikasi, harus tepat sasaran, dan jangan asal-asalan. Kalau memang tidak ada yang dikerjakan, tidak perlu mengajukan.  

“Komunikasi itu penting, diskusi itu penting, gotong royong itu penting. Mari bersama-sama membangun desa, bekerja sama dengan desa lain. Terpenting membangun tidak hanya secara fisik, tapi juga spriritual. Sebab sebagai seorang kades adalah tokoh masyarakat, panutan, di mana setiap ucapan, langkah itu selalu dipegang dan bisa dianggap sebagai suatu aturan,” pesan AKBP Dr. Edy Herwiyanto. [ai/nn]