UUP Buka Peluang Investasi Di Bojonegoro

-
31 Dec 2015
21 seen

bojonegorokab.go.id - Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) akan diberlakukan mulai tahun 2016. Kran pasar bebas barang dan jasa akan terbuka lebar masuk ke Indonesia. Termasuk tenaga kerja asing (TKA) yang siap mengisi berbagai bidang pekerjaan. Salah satunya tenaga kerja dari Tiongkok yang mau digaji sekitar Rp2 juta/bulan. Dimana besaran upah itu jauh lebih kecil dibandingkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 di Surabaya sebesar Rp. 3.045.000. Untuk mengantisipasi hal itu, Kabupaten Bojonegoro telah bersiap meningkatkan kompetensi tenaga kerja di wilayahnya agar bisa bekerja di semua sektor dan bersaing. Selain itu juga memberikan kemudahan bagi investor mulai dari perijinan hingga penerapan Upah Umum Pedesaan (UUP) agar mereka mau berinvestasi ke Bojonegoro dan membangun usaha di pedesaan. UUP yang diterapkan Bojonegoro ini sebesar Rp1.050.000. Jumlah ini jauh di bawah UMK yakni Rp1,4 juta. Selain itu, investor tak perlu mencari tenaga kerja untuk mendukung usahaya. Sebab pemerintah kabupaten (Pemkab) telah menyiapkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan perusahaan. "Itu solusi jangan sampai mendatangkan TKA," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Bojonegoro, Adie Witjaksono. Kebijakan yang diterapkan Bojonegoro akan sangat membantu para investor yang membuka usahanya di Bojonegoro. Karena biaya operasional yang mereka keluarkan jauh lebih sedikit. "Ini sangat efisien untuk mengembangkan usaha," tandas Adie. Sementara itu, belum lama ini para pengusaha di Jawa Timur sedang mempertimbangkan untuk memakai tenaga buruh asing ketimbang lokal. Dengan alasan buruh asing bersedia mendapat upah lebih murah ketimbang buruh lokal yakni hanya sekitar Rp. 2 juta/bulan. Dimana besaran upah itu jauh lebih kecil dibandingkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 di Surabaya sebesar Rp. 3.045.000. Menurut Edy Yosef, anggota Forum Asosiasi Kelompok Perusahaan dan Pengusaha mengatakan, penetapan UMK sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 menjadi pil pahit bagi kelompok pengusaha, yang mengakibatkan pengusaha harus memutar otak untuk menekan biaya operasional, khususnya mengenai upah buruh. Lantaran itu, 32 perusahaan yang bergabung dalam forum tersebut pun memilih mempekerjakan buruh asing, khususnya buruh dari Republik Rakyat Tiongkok (China). karena, buruh asal Tiongkok bersedia dibayar dengan upah ‘hanya’ Rp. 2 juta/bulan. “Mereka (buruh Tiongkok) juga mau tidur di mess yang disediakan perusahaan. Tapi kami masih pertimbangkan lebih dulu,” kata Edy. Edy pun berharap pemerintah bersedia menangguhkan kewajiban UMK 2016 kepada perusahaan yang belum mampu membayar upah sesuai aturan tersebut. “Jika tidak, tentu kami akan memilih buruh asing yang siap dibayar Rp2 juta per bulan,” lanjut Edy. Di lain tempat, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Pemprov Jatim, Sukardo, mengatakan tak masalah bila buruh asing bekerja di provinsi tersebut. asalkan, para buruh asing memenuhi syarat dan prosedur. “Intinya, semua pekerja boleh bekerja, asal proses perizinannya benar dan lengkap,” kata Sukardo. Jika meruntut hal itu, UUP di Bojonegoro 50% lebih murah dari gaji tenaga kerja Tiongkok.(Git/kominfo)