Bupati Sudah Perintahkan Bayar Hutang

-
06 Jan 2016
42 dilihat

bojonegorokab.go.id - Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Suyoto, menanggapi dengan santai laporan yang dilayangkan oleh PT Arthesis Sakti Persada selaku penyedia barang dan jasa pengadaan pupuk ke Polda Jatim.

"Sejak awal, saya sudah memerintahkan BPKKD untuk melakukan pembayaran,"tegas Bupati Suyoto, saat ditemui di rumah dinasnya, Rabu (6/1/2016).

Menurutnya, mekanisme pembayaran hutang sudah jelas disebutkan didalam keputusan MA. Bahwa, pembayaran berada di Badan Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan daerah (BPKKD), bukan di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun).

"Kita sudah anggarkan setiap tahunnya, dan masuk hutang. Kalau yang mencairkan Dishutbun ya tidak bisa, karena tidak ada kegiatan maka tidak bisa direalisasikan," tandasnya.

Dia menjelaskan, untuk menyelesaikan permasalahan ini BPKKD harus membayarkan beban hutang tersebut. Baru, setelah diselesaikan masalah perdata, Pemkab akan meminta kepada Kejaksaan mengusut secara pidana.

"Perdatanya selesaikan dulu, baru setelah itu usut pidananya. Siapa yang membuat Pemkab berhutang, apakah itu penyedia barang dan jasanya ataukah ada oknum dari Dishutbun," ujar Kang Yoto.

Selama ini, belum terbayarnya hutang dikarenakan BPKKD terlalu banyak berkoordinasi dengan beberapa pihak. Seperti DPRD maupuan Kemendagri. Padahal, bisa saja, saat menemui Kemendagri bukan orang yang ahli di bidangnya dan belum tentu mengetahui permasalahan secara rinci.

"Kebanyakan koordinasi, jadi ya begitu jadinya. Putusan sudah jelas dan pembayaran ada dimana kok masih lempar sana sini," pungkasnya.(dwi/kominfo)