Komisi VII : Dana Abadi Migas Bojonegoro Sejalan UU Energi

-
20 Jan 2016
24 seen

bojonegorokab.go.id - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Satya Widya Yudha mendukung rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro membuat dana abadi yang menyisihkan sebagian pendapatan yang diperoleh dari minyak dan gas (DBH Migas) untuk pembangunan berekelanjutan.

"Saya sangat menyambut baik langkah Bojonegoro. Karena cadangan minyak kita dari waktu ke waktu akan habis. Sehingga dana itu perlu disisihkan untuk memberikan kontribusi kepada anak cucu kedepan," kata Satya.

Politisi Partai Golkar mengungkapkan, kebijakan Pemkab Bojonegoro membuat dana abadi ini sejalan dengan Undang-Undang Energi No.30 Tahun 2007 pasal 29 dan 30 yang menyebutkan, hasil dari energi tak terbarukan (fosil fuel) disisihkan untuk mengembangankan energi baru dan terbarukan.

"Tujuannya untuk Sustainability Energy kedepan,"tegas Satya.

Menurut dia, Kabupaten Bojonegoro telah melangkah lebih maju, karena sudah memikirkan bagaimana hasil daripada sumber daya alam (SDA) untuk pembangunan berikutnya. Karena itu, lanjut dia, Komisi VII bersama pemerintah akan berupaya membuat aturan turunan dari UU Energi agar bisa terkoneksi dengan aturan di daerah.

"Cantolan hukumnya sudah ada, tinggal membuat aturan turunannya, dan sekarang sedang kita rumuskan Kementerian ESDM," tegas politisi senayan yang berangkat dari daerah pemilihan Bojonegoro dan Tuban, Jawa Timur.

Satya mengungkapkan, selama ini hasil migas tercampur menjadi satu di Kementerian Keuangan sebagai bendahara umum negara kemudian didistribusikan untuk kepentingan nasional. Namun dari dana yang masuk tersebut belum ada untuk pemeliharan kehidupan energi.

"Kita akan mendorong untuk itu. Karena amanat dari UU Energi adalah mendanai sebagian hasil itu untuk energi baru dan terbarukan supaya ada keberlanjutan,"tandasnya.

Satya mengemukakan, jika dana abadi migas dapat digunakan untuk pembangunan ESDM. Hal ini sesuai dengan semangat UU Energi untuk pembangunan berkelanjutan demi masa depan anak cucu.

"Ide ini senafas dengan UU Energi. Karena ide dasarnya sama, yakni untuk masa depan anak cucu kita," ungkap Satya.

Saat ini, UU Energi sedang didiskusikan di tingkat pusat, dan di uji coba yakni dengan membebankan kepada masyarakat dari pembelian BBM sebesar Rp100 - Rp 200. Namun regulasi itu masih perlu disempurnakan lagi karena mekanisme pemungutannya yang belum memiliki payung hukum.

"Sudah saya sampaikan kepada pak wapres dan menteri ESDM agar di pending dulu. Ide dasarnya sudah betul, namun payung hukum pemungutnya belum ada. Sebab dana itu masuk dalam APBN sehingga harus jelas peruntukkannya, untuk belanja apa.Karena untuk membelanjakannya perlu pertanggungjawaban apakah benar untuk memelihara kehidupan energi kedepan,"jelas Satya.

Dia berharap, kebijakan Bojonegoro membuat dana abadi migas ini nantinya menjadi payung hukum untuk daerah di Indonesia.(dwi/kominfo)