bojonegorokab.go.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Bojonegoro menggelar forum diskusi pemakaian spektrum penyiaran yang diikuti Forum Radio Bojonegoro (FRB), Orari, Blogger, dan RTIK di auala dinas setempat, Rabu (20/1/2016).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Samsul Huda dari Balai Monitoring (Balmon) Surabaya dan Udin, Kanit Reserse Bidang Ekonomi Polres Bojonegoro.
Samsul Hadi mengatakan, ada tiga pakem yang harus dipenuhi dalam pendirian penyiaran yakni pemakaian frekuensi harus berizin, penggunaan frekuensi menggunakan tenaga sertifikasi, dan peraalatan harus standarisasi.
"Ini syarat mutlak yang harus dipenuhi. Kalau tidak ada ijin, balmon akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan,” kata Bagian Perizinan Balmmon Surabaya, Samsul.
Dia menjelaskan, pemakaian frekuensi tanpa izin dapat menimbulkan dampak hingga menyebabkan keselamatan manusia. Dia mencontohkan, seperti kejadian tabrakan pesawat di Jerman beberapa tahun silam dikarenakan adanya salah miskomunikasi antara pilot dan pemandu bandara yang menggunakan frekuensi.
“Itu apa artinya, bahwa frekuensi ini sangat penting dan perlu diatur,” tegas Samsul.
Namun Samsul mengungkapkan, fakta di lapangan masih banyak ditemukan permasalahan. Yakni frekuensi tak dilengkapi izin, penggunaan di luar alokasi frekuensi yg ditetepkaan, tidak sesuai perutukannya, menggunakan perangkat pemancar tdk standart tidak memiliki kompetensi operator radio, lokasi dan jumlah stasiun tdk sesuai izin diberikan, keterlambatan/piutang BHP frekuensi.
“Untuk itu kita rutin melakukan operasi bersamaa pihak kepolisian,” tandasnya.
Pada bagian lain Udin, perwakilan Polres Bojonegoro, dalam menangani masalah penyiaran dan telkomunikasi menggunakan tindakan preventif, sosialisasi untuk melakukan pencegaahan dan pemberiaan surat peringatan.
“Tapi kalau sampai tindakan preventif tidak diindahkan, kita akan melakukan tindakan represif untuk menangani dan memprosesnya mulai penyelidikan, penyidikan sampai sidang di pengadilan negeri,” sambung Udin.
Dalam menangani masalah ini, Polres menggunakan dasar Undang-undang (UU) No. 36 tentang Telkom, dan UU No 32 tentang penyiaran. “Dalam Pasal 53 UU 36, seseorang yang melanggar ketentuan dapat dikenakan ancaman hukumannya 4 tahun penjara dan denda 400 juta.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Bojonegoro, Kusnandaka Tjatur menambahkan, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku penyiaran dan masyarakat yang ingin mendirikan lembaga penyiaran. Karena sekarang ini banyak terjadi lembaga mendirikan radio dengan membangun infrastruktur, tapi belum dilengkapi perizinannya.
“Kami akan membina dan memfasilitasi bagi lembaga penyiaran yang belum memliki izin. Karena konteks pembangunan Bojonegoro sekarang ini adalah tidak saling menyalahkan, tapi saling memberikan solusi,” sergas Kusnandaka.
Sebagai lembaga pemerintah di tingkat daerah yang membantu pemerintah pusat, Dinkominfo akan membantu memverifikasi berkas dari pemohon sebelum diajukan.(dwi/kominfo)