bojonegorokab.go.id - pagi tadi (28/1) dilaksanakan penandatangan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Penandatangan dilakukan oleh Bupati Bojonegoro, Drs. H. Suyoto Msi dan Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Heru Chairuddin,SH.
Kepala kejaksaan negeri bojonegoro menyampaikan bahwa latar belakang dilakukannya MoU ini untuk pendampingan dalam masalah bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN). Isi dalam perjanjian kerjasama ini secara garis besar meliputi kegiatan bantuan hukum,pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Bupati mengatakan permasalahan yang sering terjadi antara lain adalah masalah aset milik Pemkab, misalnya tukar menukar aset Pemkab, Selain itu juga masalah sengketa Pilkades. Oleh karenanya Bupati menginstruksikan kepada SKPD yang rawan menghadapi masalah Perdata maupun PTUN untuk segera berkoordinasi dengan Kejaksaan. Tim Pendampingan Percepatan Pembangunan yang dimiliki oleh Kejaksaan ini bisa dimanfaatkan oleh SKPD sehingga dalam pelaksanaan pemanfaatan anggaran tidak menimbulkan masalah hukum, tambahnya.
Sementara itu Moch chosim Kepala Bagian Hukum dan Perundang Undangan Pemkab Bojonegoro menyampaikan untuk tahun 2015 ada empat perkara dan sekarang masuk di tingkat kasasi, perkara tersebut berkaitan dengan desa. Sedangkan ditahun 2014 yang lalu terdapat belasan kasus dan kesemuanya kini sudah selesai. Dia berharap kerjasama ini nantinya bisa menyelesaikan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di dalam maupun diluar pengadilan yang melibatkan pemkab Bojonegoro.(Hms)