Masa Berlaku KTP-el Ditetapkan Seumur Hidup

-
30 Jan 2016
75 seen

bojonegorokab.go.id –  Kabar gembira bagi masyarakat yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang diterbitkan sejak tahun 2011. Pemerintah telah menetapkan masa berlaku KTP-el tersebut seumur hidup, sehingga tidak perlu melakukan perpanjangan meskipun telah habis masa berlakunya.

Kepastian itu dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No.470/295/SJ tertanggal 29 Januari 2016. Dalam surat tersebut dijelaskan, memperhatikan amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang No23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada pasal 64 ayat (7) huruf a mengamanatkan bahwa KTP-el untuk warga Indonesia masa berlakunya seumur hidup.
Selanjutnya dalam pasal 101 huruf C juga diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-undang No24/2013 ditetapkan berlaku seumur hidup.

“Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, sehingga tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya,” tulis Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dalam Surat Edarannya yang dikirim kepada para Menteri Kabinet Kerja dan Para Pimpinan Lembaga Non Kementerian.(dwi/kominfo)