Peran BPMPD Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

-
02 Feb 2016
1.469 seen

bojonegorokab.go.id - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bojonegoro memiliki peran dalam penyelenggaraan pemerintahan desa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Demikian diungkapkan Kepala BPMPD Bojonegoro, Djumari, saat mengisi program siar "Ayo Mas Bro" di Radio Malowopati FM Bojonegoro, Selasa pagi (02/02/2016). Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa di jelaskan bahwa masyarakat desa akan di beri pengakuan serta kejelasan status terkait hukum atas desa dan mendorong prakarsa gerakan serta partisipasi masyarakat untuk pengembangan potensi aset desa untuk kesejahteraan bersama. "Dalam hal ini BPMPD berperan aktif dalam melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada Pemdes untuk menyelenggarakan tata kelola desa yang lebih mudah yaitu secara online," kata Djumari. Dia menegaskan, dalam penyelanggaraan tata kelola desa yang baik tidak terlepas dari beberapa prinsip seperti Transparansi, Partisipasi, Akuntabel dan Disiplin. "Sebab, dalam pelaksanaan pemerintahan baik kabupaten, kecamatan maupun desa di tuntut untuk transparan kepada publik hal itu di harapkan mampu menarik minat masyarakat untuk berperan aktif dalam program-program pemerintahan," jelasnya. Djumari menambahkan, dukungan yang di berikan BPMPD demi terwujudnya tata kelola desa yang baik diantaranya memberikan BIMTEK kepada Kepala Desa, Sekdes dan Bendahara desa terkait pengelolaan keuangan dan tata cara pengadaan barang dan jasa di desa. Termasuk melakukan sosialisasi penerapan keuangan desa oleh BPKP perwakilan Pemprop Jatim, serta secara terus menerus memberi penjelasan pada pemerintah desa maupun kecamatan dalam pengolaan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan anggaran alokasi dana desa (ADD) pemerintah desa mendapat bagian 30% yang di peruntunkan untuk seluruh operasional pemdes yang meliputi penghasilan tetap dan tunjangan jabatan, operasional kegiatan pemdes, tunjangan BPD dan operasional BPD serta insentif RT. “Kades dan perangkat desa lainnya di harapkan untuk lebih transparan terhadap seluruh kegiatan serta anggaran pemdes kepada warga," tegas Djumari. Sementara itu untuk pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan desa bukan hanya tanggung jawab Pemkab melainkan BPD dan lembaga desa. Di era keterbukaan publik ini diharapkan akan membuat masyarakat lebih memahami perihal sistem pemerintahan yang ada. Dalam acara tersebut Kepala BPMPD Djumari di dampingi beberapa punggawanya antara lain Sugeng, Kabid Pemdes, Masirin, Kabid Pengembangan Pemdes, dan Triguno, Kasi Administrasi dan Tata Pemerintahan Pemdes. (Rik/Kominfo)