Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KPM:
a. Tergabung dalam kelompok tani,
b. Memiliki lahan kurang dari 2 Ha,
c. Fotokopi Kartu Keluarga,
d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan Kependudukan dan Catatan Sipil,
e. Fotokopi Sertifikat Kepemilikan tanah atau Surat Keterangan yang dikeluarkan Kepala Desa/Lurah setempat disertai bukti fotokopi SPPT PBB.
Manfaat KPM bagi petani:
a. Memberikan akses bagi rumah tangga/keluarga petani untuk mendapatkan bantuan modal yang berwujud barang dengan nilai maksimal Rp. 10.000.000,00
b. Memberikan akses prioritas pelatihan dan pengembangan usaha tani
c. Jaminan pembelian hasil pertanian bekerjasama dengan Bum. Desa dan BUMD
d. Asuransi Gagal panen dan/ peternakan
e. Sebagai akses untuk meperoleh beasiswa bagi keluarga pemegang KPM.
Location | : Bojonegoro |
Date | : 2020-09-21 s/d 2020-12-31 |
Time | : 00.00 - 23.00 Wib |
Kenaikan Honor RT/RW