bojonegorokab.go.id - PT Tri Wahana Universal (TWU), pengelola kilang mini di Dusun Clangap, Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, masih menunggu keputusan harga minyak Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, dari pemerintah. "Kami masih menunggu kepastian dari pemerintah terkait formula harga mulut sumur dan alokasi minyak mentah seperti yang sebelumnya diterima,” kata CEO TWU, Rudy Tavinos, Kamis (10/3/2016). Sesuai kontrak pembelian yang disepakati antara TWU, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC), dan Badan Kerja Sama (BKS) Participating Interest (PI) 10% Blok Cepu, dan pemerintah adalah selama 10 tahun. Namun setiap lima tahun kontrak itu dievaluasi disesuaikan dengan harga minyak yang ditentukan oleh pemerintah. "Lima tahun pertama sudah selesai, sekarang ini menginjak kontrak lima tahun ke dua. Namun sampai sekarang belum ada keputusan harga minyak dari mulut sumur oleh pemerintah," ungkap Rudy. Rudy berharap pemerintah segera memberikan kepastian harga minyak dari mulut sumur. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 146 tahun 2015 mengenai pelaksanaan pembangunan kilang minyak di Indonesia, yang terbit pada Desember 2015 lalu. Perpres ini sebagai landasan dasar ketetapan Peraturan Kementerian ESDM tentang kilang mini yang saat ini masih difinalisasi. "Kepastian hukum dari Pemerintah terhadap kilang mini akan sangat menentukan dan memiliki pengaruh signifikan bagi para investor yang berminat untuk membangun kilang-kilang mini di Tanah Air,” kata Rudy.(dwi/kominfo)
Kenaikan Honor RT/RW