bojonegorokab.go.id - Dengan ditetapkannya Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Kepala Daerah dalam menyelenggarakan kewenangan dan kelembagaan Pemerintahannya dibantu oleh beberapa perangkat daerah. Diantaranya unsur Staf yang diwadahi dalam Sekretariat Daerah, unsur pelaksana urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dan di wadahi oleh Dinas Daerah. Unsur pelaksana fungsi- fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah yang di wadahi dalam Badan Daerah. Unit kerja yang melaksanakan fungsi khusus, yang di wadahi dalam bentuk Inspektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja. Kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten/ kota yang bersifat kewilayahan yang melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahan dan fungsi pelayanan tertentu. Sekretariat DPRD yang bertugas memberikan pelayanan administrasi kepada DPRD dalam meleksanakan fungsi DPRD. Pembentukan perangkat daerah tersebut diatur dalam otonomi daerah dimana urusan pengaturan dan kewenangannya terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib di terbagi menjadi dua yaitu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang bersifat wajib, diselenggarakan oleh seluruh pemerintah daerah. Sedangkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat pilihan hanya dapat diselenggarakan oleh daerah yang memiliki potensi unggulan tertentu dan kekhasan daerah. Hal ini dimaksudkan untuk efisiensi dan memunculkan sektor unggulan masing-masing daerah sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan sumber daya daerah dalam rangka mempercepat proses peningkatan kesejahteraan rakyat. Dengan di tetapkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 membawa perubahan yang cukup signifikan terhadap Pemerintah daerah. Dikarenakan dengan beban kerja yang di berikan kepada perangkat yang sesuai dengan kapasitasnnya sehingga dapat menata pemerintahan daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien. (Rik/Kominfo)