bojonegorokab.go.id - Palang Merah Indonesia (PMI) mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Rancangan Undang- Undang (RUU) menjadi Undang- Undang Kepalangmerahan pada Tahun 2016 ini. Demikian disampaikan Hery Soedjarwo, Ketua PMI Cabang Bojonegoro kepada sejumlah wartawan di kantor Cabang PMI Bojonegoro, Selasa (15/03). Menurutnya, sejak berdirinya PMI pada 17 September 1945 hingga saat ini belum ada payung hukum yang melindungi para relawannya. "Seperti yang telah kita ketahui kontribusi PMI terhadap Masyarakat Indonesia sangatlah besar sejak zaman memperebutkan kemerdekaan RI hingga saat ini," kata Hery. Oleh karena itu sabagai satu- satunya organisasi bantuan kemanusiaan bagi bangsan dan negara, utamanya Indonesia yang landasan hukumnya masih lemah karena hanya menggunakan Keputusan Presiden. "Sehingga Menyongsong HUT PMI yang ke-71 di harapkan sudah adanya pengesahan Undang- Undang Kepalangmerahan," ujarnya. Hal ini lanjut Hery, dimaksudkan agar para relawan PMI mendapat perlindungan hukum apabila dalam melakukan aksi sosialnya terjadi kesalahan maupun kecelakaan. "Selain itu untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan nama besar/ lambang PMI oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," tegasnya. Harapannya dengan segera disahkan UU Kepalangmerahan agar tidak menghambat mobilisasi PMI dalam memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat. "Meskipun selama ini dalam memberikan bantuan pelayanannya atas dasar rasa sosial," pungkasnya. (Rik/Kominfo)
Kenaikan Honor RT/RW