bojonegorokab.go.id - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Bojonegoro, tahun ini akan memvalidasi data profil desa di wilayahnya untuk penetapkan tepologi desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12/2007) tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dann Kelurahan. Validasi ini untuk menetapkan tiga kategori desa yakni Desa Swadaya, Swakarya, dan Desa Swasembada.
Ada enam indikator Desa Swasembada sesuai regulasi tersebut yakni ekonomi masyarakat, pendidikan masyarakat, keamanan dan ketertiban, kesadaran poltik, dan peran serta masyarakat dalam pembangunan. Jika desa belum memenuhi enam indikator tersebut maka dapat dikategorikan desa swadaya, dan swakarya.
Menurut Masirin, Kepala Bidang Pengembangan dan Pembangunan Desa BPMD Bojonegoro, sebenaranya data hasil penetapan kategori desa di Bojonegoro ini telah dikeluarkan oleh Kemendagri. Namun hasilnya tidak sesuai dengan kondisi desa sekarang ini.
Penyebabnya, kata dia, data yang masukan oleh masing-masing desa dalam website prifil desa dan kelurahan (prodeskel) masih banyak yang tidak diisi sehingga hasilnya tidak valid. Selain itu, berdasarkan regulasi tersebut, penetapan kategori desa dapat dilakukan setelah lima tahun pengisian input data profil desa.
"Website prodeskel sendiri baru ada tahun 2012. Jadi katergori ini bisa valid tahun 2017 nanti. Karena itu tahun ini akan kita validkan data profil desa," kata Masirin di temui di ruang kerjanya.
Penetapan kategori desa ini nantinya akan berhubungan dengan jumlah perangkat yang ada di masing-masing desa sesuai dengan kategorinya. Untuk kategori Desa Swadaya terdiri dari dua kepala urusan (Kaur) dan dua kepala seksi (Kasi); Desa Swakarya dapat tiga kasi dan tiga kasun;'Desa Swasembada tiga kaur dan tiga kasi.
Bagaimana jika nantinya jumlah perangkat desa yang ada saat ini tidak sesuai dengan kategori desa? Sugeng Firmanto, Kepala Bidang Pemerintah Desa BPMPD Bojonegoro, mengatakan, hal itu akan disesuaikan dengan mengubah surat keputusan (SK) perangkat desa sesuai kategori desa.
"Semisal desa A ditetapkan desa swakarya, dan ternyata jumlah kaurnya sudah tiga orang, maka satu kaur akan diubah SK nya. Itu perubahan SK seperti ini pernah dilakukan dulu," sambung Sugeng, menjelaskan.
Dia mengungkapkan, secara umum di Bojonegoro tidak ada desa yang masuk kategori Desa Swakarya. Alasannya, selain anggaran yang dikelola cukup besar, juga tidak ada desa yang terisolir.
"Karena itu kita perlu memvalidasi lagi data profil desa. Karena ini akan berhubungan dengan Perda STOK dan pengisian perangkat," pungkasnya.(dwi/kominfo)