1.280 Perusahaan Di Bojonegoro sudah Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

-
27 Mar 2016
3.093 dilihat

bojonegorokab.go.id - Lebih dari 1.280 perusahaan di Bojonegoro membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Semua ini merupakan bukti bahwa masyarakat Bojonegoro peduli akan kesehatan mereka. BPJS Ketenagakerjaan ialah jembatan menuju kesejahteraan pekerja. Saat ini sekitar 34.386 pekerja di seluruh Kabupaten Bojonegoro tercover BPJS Ketenagakerjaan. Semua itu juga akan memudahkan mereka, di samping ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Ada juga Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun. Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan jaminan yang memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai kerja sampai tiba kembali di rumahnya. Ini merupakan wujud rasa aman yang di berikan oleh pemberi kerja kepada pekerja dengan menganjurkan setiap pekerja untuk membayar iuran JKK melalui BPJS ketenagakerjaan. Selain itu, dengan membayar BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan upah yang mereka terima maka mereka akan mendapat beberapa keuntungan. Diantaranya ada jaminan ketika sakit, ketika sudah pensiun juga ketika meninggal. Sehingga bisa menjadi tabungan untuk generasi selanjutnya. Menurut Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan, Tjandra Sulaksana, dalam dua bulan terakhir sekitar 263 pekerja baru yang mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. "Ini diharapkan akan terus bertambah karena demi kesejahteraan mereka juga. BPJS Ketenagakerjaan ini bukan hanya untuk mereka yang menerima upah, bahkan mereka yang bukan penerima upah (BPU) juga bisa mendaftar," katanya. Sedangkan, Bukan Penerima Upah (BPU) ialah mereka yang bekerja secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari usaha mereka sendiri. "Sehingga mereka dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan mereka, termasuk hak untuk memperoleh perlindungan kesehatan bukan hanya untuk mereka yang banyak uang, karena semua orang kini bisa memperoleh hak yang sama," imbuhnya. (Rik/Kominfo)