5 Hal Pokok Yang Harus Dipahami PPID

-
04 Apr 2016
181 dilihat

bojonegorokab.go.id - Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) harus memahami 5 hal pokok. Pertama harus dapat memahami perencanaan dan pengelolaan informasi , Kedua melaksanakan kegiatan tepat waktu dan mencari informasi yang relevan, ketiga Petugas PPID harus mampu mengelola informasi dan dokumentasi untuk dikelola sebaik baiknya sehingga data tersebut cepat, tepat, akurat dan bisa diandalkan. Keempat adalah pro aktif menyajikan data dan yang kelima adalah terus menerus melakukan evalusi dan pengembangan sehingga data tersebut bisa diandalkan. Demikian diantara pengarahan Bupati Bojonegoro, Drs. H. Suyoto saat membuka Diklat PPID dan Dokumen PPID Tahun 2016 angkatan I dan II Dilingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Senin (4/4) pagi tadi di Ruang Angling Pemkab Bojonegoro.

Bupati mengatakan bahwasannya keterbukaan Informasi memiliki misi yang sangat luar biasa diantaranya adalah untuk  peningkatan tata pemerintahan yang baik, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Harus dipahami bahwa semakin tinggi tingkat kepercayaan publik maka akan semakin besar partisipasi publik dalam pembangunan demikian sebaliknya.

Bupati menjelaskan dua hal diatas adalah misi besar bangsa kita, sedangkan misi Kabupaten Bojonegoro pemerintah dan birokrat hadir dalam rangka mencerahkan, mencerdaskan, memberdayakan publik, oleh karenanya informasi yang kita miliki saat ini sangat penting dan dibutuhkan oleh publik. Berikutnya adalah Keterbukaan Informasi mendorong adanya akuntabilitas public yang makin bertanggungjawab. Oleh karenanya melihat sedemikian pentingnya informasi ini maka spirit untuk mengelola informasi di Kabupaten Bojonegoro harus diperbarui. Semangat pengelola informasi ini yang harus senantiasa diperbarui karena  informasi memiliki nilai penting diantaranya akuntabilitas, edukasi baik eksternal maupun internal dan  pemberdayaan.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Zainuddin MM dalam laporannya menyampaikan diklat ini diikuti oleh 80 orang peserta yang terdiri dari pejabat dan staf yang menangani masalah PPID dimasing-masing SKPD. Narasumber antara lain KPID Propinsi Jawa Timur, Persatuan Wartawan Indonesia.(hms)