Kemenag Tetapkan Batas Usia Minimal Calon Jamaah Haji

-
17 Apr 2016
124 dilihat

bojonegorokab.go.id - Kementrian Agama (Kemenag) Bojonegoro akan menentukan batas usia minimal haji esok. Hal ini sebagai upaya untuk menekan jumlah antrian panjang calon jama'ah haji Indonesia. "Batas usia anak- anak yang dapat mendaftar haji minimal 12 tahun," ungkap Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Wakhid Priyono. Menurutnya, keputusan ini diberlakukan karena banyaknya orang tua yang mendaftarkan anaknya haji sejak balita. Dengan harapan dapat berangkat haji ketika dewasa nanti, karena antrean haji saat ini mencapai 20 tahun. "Bagi mereka yang pernah melaksanakan haji dan ingin kembali mendaftar maka harus menunggu setelah 10 tahun," katanya. Karena faktor tersebut pula yang membuat antrean semakin panjang. "Sehingga harus ada pembatasan," tegasnya. Hal ini di harapkan antrean calon jama'ah haji bisa menunjukkan penurunan pada tahun berikutnya. Karena selama ini semakin lama antrean semakin panjang. (Rik/Kominfo)