Lima Keputusan Penting Dalam Rakor Pembahasan TKD Gayam

-
19 Apr 2016
160 seen

bojonegorokab.go.id - Rapat Koordinasi (Rakor) penyelesaian Tanah Kas Desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, yang digelar di ruang Angling Dharma Kantor Pemkab Bojonegoro, Selasa (19/04/2016), menghasilkan sejumlah keputusan penting untuk menyelesaikan TKD Gayam. Beberapa keputusan itu antara lain Pihak pemohon (SKK Migas) wajib melakukan percepatan penyelesaian tukar menukar tanah kas Desa Gayam dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berkoordinasi dengan instansi yang berwenang atau terkait. Kedua, Pihak pemohon (SKK Migas) segera menyelesaikan pembayaran kompensasi / sewa atas pemanfaatan tanah kas Desa Gayam dengan besaran sesuai kesepakatan para pihak. Ketiga, Pemerintah Desa tetap menuntut bahwa ganti rugi atas pemanfaatan Tanah Kas Desa diganti berupa tanah sesuai dengan kriteria yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa. Keempat, Rekomendasi tertulis terkait hasil verifikasi dokumen atas 4 penawar oleh SKK Migas akan disampaikan kepada Pemerintah Desa Gayam pada tanggal 19 April 2016 dan selanjutnya rekomendasi tersebut digunakan sebagai kelengkapan dokumen permohonan penetapan lokasi. Selanjutnya, Setelah Pemerintah Desa Gayam menerima rekomendasi dari SKK Migas terkait hasil verifikasi atas 4 penawar tanah pengganti TKD Gayam segera melakukan Musyawarah Desa untuk menindaklanjuti rekomendasi dimaksud. Dan, Hasil Musyawarah Desa itulah nanti yang digunakan dasar untuk mengajukan ijin pelepasan Tanah Kas Desa Gayam kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Bojonegoro. Rakor tersebut dipimpin Sekretaris Daerah, Soehadi Moeljono, yang dihadiri dua orang perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, SKK Migas, Mobil Cepu Limited, Tim Pembebasan Lahan Pemkab Bojonegoro, Kepala Desa Gayam dan Camat Gayam serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro. Dalam kesempatan itu Sekda menyampaikan agar semua pihak melaporkan kegiatan proses pembebasan lahan dan kondisi terkini dari berbagai pihak mulai Assiten, pihak desa, MCL dan SKK Migas. Sekda juga mengungkapkan bahwa sejak sebulan lalu ada laporan yang masuk dimana ada TKD di desa Sudu yg sudah dimanfaatkan oleh MCL agar hal ini juga menjadi perhatian berbagai pihak. (Rik/Kominfo)