Becak Inovasi juga Harus Lakukan Uji Kir

Admin
25 Apr 2016
209 dilihat

bojonegorokab.go.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro melakukan uji kir becak inovasi di UPT Dishub Sukowati, (25/4). Tujuannya untuk mengetahui kelayakan penggunaan becak inovasi tersebut. 

Menurut Kepala Dishub Bojonegoro  Iskandar, bahwa ini sebagai tindak lanjut terkait usulan para penarik becak pancal dalam melakukan inovasi .

"Sesuai APBD Bojonegoro tahun ini yang mencapai  Rp.  3 Trilliun maka sangatlah tidak wajar kalau saya membiarkan para penarik becak pancal ini untuk tetap memancal secara manual," katanya.

Sehingga saat ada pengajuan untuk melakukan inovasi, dengan syarat mengutamakan keselamatan penumpang dan pengemudi maka usulan pembuatan becak inovasi ini diijinkan.

Dijelaskan Iskandar, sesuai dengan peraturan dari Menteri Perhubungan bahwa untuk setiap kendaraan yang mengangkut barang dan penumpang harus berbadan hukum.

"Oleh sebab itu sebelum mengajukan becak inovasi maka terlebih dahulu para penarik becak ini bergabung dalam koperasi," jelasnya.

Berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 tentang kendaraan bermesin, maka Dishub mengijinkan untuk di buatnya becak inovasi mesin. Dengan ketentuan kecepatan tidak boleh melebihi 20km/jam.

"Oleh karena itu mesin yang di gunakan bukan mesin montor yang kemudian di tempelkan, tetapi mesin parut. Sehingga cc rendah, dan akan di lakukan uji kelayakan setiap 3 bulan," katanya.

Becak inovasi ini merupakan rekayasa antara Pemerintah dan pengemudi dalam menciptakan suatu inovasi guna untuk meringankan beban seorang pengemudi. Dengan payung hukum yang mengacu pada kearifan lokal.

"Becak inovasi ini hanya boleh melintas jalan Desa dan Kabupaten, tidak boleh melintas jalan Provinsi maupun Nasional," pungkas Iskandar. (Rik/Kominfo)