DPRD Gelar FGD Pendirian PT BPR Syariah

-
26 Apr 2016
192 dilihat

bojonegorokab.go.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro menggelar focus group discussion (FGD) I rancangan peraturan daerah (Raperda) Tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah, di resto MCM Bojonegoro (26/4).

Kegiatan ini di hadiri Ketua Komisi B, Forpimda, LPPM Universitas Sebelas Maret dan sejumlah  jurnalis.

Tujuan dari FGD ialah untuk merumuskan permasalahan yang di hadapi masyarakat khususnya berkaitan dengan pengaturan pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Serta merumuskan penyusunan rancangan Peraturan Daerah mengenai pendirian BPR Syariah di Bojonegoro.

Menurut Wakil DPRD Bojonegoro Sunjani, kegiatan ini sebagai penjelasan dari usulan komisi B tentang penyusunan raperda perbankan.

"Mengingat selama ini belum ada raperda terkait perbankan yang berbasis syariah," katanya.

Dijelaskan, DPRD merupakan lembaga legislatif yang sudah seharusnya menerapkan kebijakan daerah untuk lebih produktif.

"Dengan adanya perda perbankan ini maka dapat di jadikan sebagai wadah untuk penyaluran ekonomi dalam sektor tertentu," tegasnya.

Dia menambahkan, pembentukan BPR Syariah ini di maksudkan untuk menghimpun dan menyalurkan pendanaan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Penyaluran secara tepat dan membangun regulasi antar bank konvensional yang selama ini kurang di perhitungkan," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sigit Kushariyanto Ketua Komisi B menyampaikan bahwa dengan total APBD yang mencapai Rp. 3 trilliun maka tidak salah bila di sisihkan untuk sektor perbankan.

Dalam hal ini DPRD berusaha untuk lebih produktif untuk merumuskan kebijakan dalam pemberdayaan masyarakat.

"DPRD  berperan sebagai inisiator dalam menciptakan produk hukum untuk pembangunan berkelanjutan," ujarnya.

Oleh karena itu, dengan di laksanakannya diskusi terbuka ini sebagai wadah untuk menyamakan persepsi, sinkronisasi dan harmonisasi. Sehingga diperlukan partisipasi dalam perumusan raperda.

FGD merupakan tahapan perumusan raperda setelah adanya pembahasan dari inisiator dan LPPM. (Rik/Kominfo)