bojonegorokab.go.id - Pengumuman hasil Ujian Nasional (UN) tingkat SMA/SMK sederajat di jadwalkan pada 7 Mei mendatang. Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro menyerahkan seluruh mekanisme pengumuman hasil ujian kepada sekolah masing-masing. "Mekanismenya biar sekolah yang menentukan, karena hasil UN bukan satu-satunya penentu kelulusan,"ungkap Suwanto, Kasi Kurikulum SMP, SMA dan SMK Dinas Pendidikan Bojonegoro. Dijelaskan, kebijakan itu berlaku sejak tahun lalu, yakni hasil Ujian Nasional tidak lagi menjadi penentu kelulusan. Karena kelulusan siswa sepenuhnya ditentukan oleh pihak sekolah. "Namun, ada beberapa prosedur yang harus di ikuti setiap siswa untuk bahan kelulusan nereka. Yakni, siswa harus mengikuti pelajaran mulai semester 1 hingga semester 6. Kemudian, siswa harus mengikuti ujian sekolah dan Ujian Nasional," katanya. Jika prosedur tersebut dilaksanakan, lanjut dia maka siswa berhak lulus. "Intinya sekolah yang menentukan kelulusan siswa," imbuhnya. Dapat dipastikan, pengumuman hasil UN nanti tidak akan menghebohkan. Karena berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang menjadikan hasil UN sebagai penentu kelulusan. Beberapa cara dapat diterapkan pihak sekolah dalam mengumumkan hasil UN. Diantaranya pengumuman di sekolah, melalui website sekolah, atau melalui wali murid. "Setiap sekolah mempunyai kriteria kelulusan masing-masing sehingga keputusan kami serahkan sepenuhnya pada pihak sekolah," pungkas Suwanto. Sementara itu tahun ini batas minimal nilai UN yang harus dicapai setiap siswa adalah 55. Jika nilai di bawah rata-rata, maka siswa tetap dinyatakan lulus, hanya saja nilai mereka kurang bagus. Siswa bersangkutan dapat melakukan UN perbaikan untuk memperbaiki nilai yang kurang bagus tersebut pada Oktober mendatang. (Rik/Kominfo)