BPJS Lakukan Pendataan Pelaku Usaha

-
07 May 2016
105 dilihat

bojonegorokab.go.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro terus melakukan pendataan terkait perusahaan atau pelaku usaha yang memperkerjakan orang. "Sebagai perusahaan yang telah memperkerjakan orang sudah selayaknya mereka memperhatikan hak para pekerja. Hak untuk mendapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian dan jaminan pensiun," ungkap Tjandra Sulaksana, Kepala Bidang Pemasaran, BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro. Menurutnya dengan mendaftarkan perusahaan pada BPJS Ketenagakerjaan maka perusahaan tersebut telah melakukan perlindungan bagi pegawainya. "Sebab, saat bekerja kemungkinan mengalami kecelakaan kerja pun sangat besar. Selain itu, para pekerja berhak mendapat jaminan hari tua," katanya. Dia mencontohkan, bulan lalu sekitar 500 karyawan pabrik rokok 369 mengajukan JHT pada BPJS Ketenagakerjaan pasca di segelnya perusahaan tersebut oleh pihak bea dan cukai membuat operasional perusahaan terhenti total. Sejak Januari lalu, pihak perusahaan rokok 369 tidak memberikan kejelasan pada ke 500 Karyawan tersebut. Hal ini yang membuat mereka mengajukan rekomendasi JHT. "Ajuan ini masih kami diskusikan dengan pihak perusahaan 369, sebab jika perusahaan bersedia membayar maka JHT akan keluar," imbuhnya. Namun jika perusahaan tersebut bangkrut maka JHT tidak dapat keluar. "Maka pihak kami sedang berkoordinasi dengan perusahaan agar mendata para karyawannya yang ingin mengajukan klaim JHT," pungkasnya. Dan, lebih dari 50 persen karyawan yang mengajukan JHT sudah dapat di cairkan, masing- masing dari mereka mendapat Rp. 6 juta. (Rik/Kominfo)