bojonegorokab.go.id - Lebih dari 400 pelaku usaha depo air minum (DAM) belum berizin. Hal ini yang menjadi salah satu perhatian Dinas Kesehatan Bojonegoro karena pihaknya tidak dapat menjamin air yang di perjualbelikan oleh perusahaan tersebut sudah teruji di laboratorium atau belum. Sehingga pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro kini tengah melakukan penataan/pendataan terhadap pemilik depo air minum (DAM). Karena lebih dari 50 persen pemilik usaha DAM belum mendaftarkan ke Dinkes. "Sampai saat ini masih banyak depo air minum isi ulang yang belum memenuhi standart kesehatan yang di tetapkan oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes),"ujar Suharto, Kepala Bidang Pemberdayaan Kesehatan Dinkes Bojonegoro. Dijelaskan, pihaknya terus berupaya mengajak para pelaku usaha DAM untuk uji stampel dan penataan DAM, hingga pengecekan air. "Ini semua untuk memastikan air tersebut layak di konsumsi atau tidak," tegasnya. Suharto, menambahkan dari 519 depo air minum yang berdiri di Bojonegoro, baru 119 unit yang berizin. Ini merupakan tugas besar bagi Dinkes karena DAM tersebut beroperasi setiap hari. "Sehingga secepatnya harus di lakukan pengecekan bagi DAM yang belum berizin," imbuhnya. Sementara uji stempel akan dilakukan oleh petugas puskesmas disetiap kecamatan,sebab 519 unit DAM tesebut tersebar di 18 kecamatan. Uji stampel nanti dilakukan di laboratorium daerah milik Pemkab, jika ada DAM yang tak layak maka dinkes akan langsung menutup DAM tersebut.(Rik/Kominfo)
Kenaikan Honor RT/RW