bojonegorokab.go.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro telah menjalankan salah satu indikator keberhasilan Gubernur Jawa Timur yakni Jawa Timur bebas pasung tahun 2019. "Kesehatan jiwa merupakan salah satu permasalahan penting yang harus segera di carikan solusi. Karena pemasungan merupakan salah satu tindakan yang memang seharusnya tidak di lakukan," ungkap Moch. Isnaini Kabid Yankes Dinkes Bojonegoro. Oleh sebab itu lanjut dia, Dinkes telah berupaya dengan cara alternatif yakni melalui lintas sektor untuk menghindarinya. "Dari hasil pendataan di Kabupaten Bojonegoro ditemukan 222 orang dan 13 orang diantaranya dipasung," katanya. Dia menjelaskan, menurut Risert Kesehatan Dasar ( Riskesdas ) tahun 2013, prevalensi gangguan jiwa berat ( psikosis / skizofrenia ) di Kabupaten Bojonegoro biasa dikenal dengan sebutan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sebanyak 1.410 orang. "Penderita yang dipasung adalah penderita kambuhan yang sudah dilakukan perawatan, baik di rawat inap jiwa Puskesmas Kalitidu maupun di RSJ menur dan RSJ Lawang Malang," imbuhnya. Namun sesuai instruksi Jawa Timur bebas pasung pada 2019, maka seluruh penderita sudah di lepas. Dengan pengawasan dari Dinkes dan petugas kesehatan yang merawatnya. Semua penderita gangguan jiwa sudah mendapat perawatan secara terus menerus dari petugas puskesmas, untuk menghindari ketakutan keluarga dan masyarakat yang masih trauma pada penderita yang tidak terkendali apabila dilepas. "Untuk itu perlu kebersamaan dan keterpaduan antara masyarakat, lintas sektor, perangkat dan petugas kesehatan dalam membebaskan penderita jiwa yang dipasung," pungkas Isnaini. Karena sebenarnya dukungan keluarga dan lingkungan dapat memberikan energi positif bagi si penderita.Sehingga mereka tidak merasa minder dan di kucilkan, yang kemudian membuat mereka berontak. (Rik/Kominfo)