Disnakertransos akan Buka Posko Pengaduan THR

-
09 Jun 2016
26 dilihat

bojonegorokab.go.id - Pemkab Bojonegoro melalui Disnakertransos kembali membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di kantornya. "Hal ini untuk menampung keluhan buruh terkait pemberian THR dari perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri," ungkap Adi Witjaksono, Kepala Disnakertransos Bojonegoro. Dijelaskan, posko pengaduan THR akan dibuka dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri. "Intinya posko ini kita siapkan jika kemungkinan ada pengaduan buruh tentang THR," ujarnya. Menurutnya, selama ini Di Bojonegoro ada perusahaan yang memberikan THR lebih awal sebulan sebelum Hari Raya Idul Fitri. "Sesuai ketentuan, katanya, buruh yang bekerja lebih dari 1 tahun memperoleh THR sebesar 1 kali gaji dan buruh yang bekerja belum 1 tahun juga memperoleh THR secara proporsional," tegasnya. (Git/Kominfo)