bojonegorokab.go.id - Pemerintah Desa (Pemdes) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar musyawarah desa (Musdes) dengan agenda membahas rekomendasi calon tanah pengganti tukar guling tanah kas desa (TKD) dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di balai desa setempat, Kamis (9/6/2016) pukul 20.30 WIB. Sesuai undangan, Musdes dihadiri oleh 83 orang. Di antaranya 40 Ketua RT, 8 Kepala RW, 15 perangkat desa, dan 11 Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan Karang Taruna, tokoh masyarakat, dan wali amanah. Musdes juga dihadiri Asisten 1 Bidang Hukum dan Pemerintahan, Djoko Lukito, Kabag Pemerintahan Supi Hariyono, Camat Gayam Hartono, aparat dari Polsek, Pos Ramil Gayam dan Polres Bojonegoro. Dalam Musdes itu, Kepala Desa Winto membacakan surat rekomendasi dari SKK Migas, Senin (6/6/2016). Winto juga menyampaikan, jika proses tukar guling TKD Gayam telah memakan waktu hampir empat tahun sejak enam item disepakati pada 2012 silam. "Terus terang, kami, pemerintah desa sudah lelah karena sudah bertahun-tahun belum juga selesai. Mudahan-mudahan ini musdes yang terakhir. ," kata Winto. Menurut dia, apa yang direkomendasikan SKK Migas ini telah sesuai keinginan pemerintah desa yakni sesuai dengan peraturan desa (Perdes) No2/2013 tentang pengelolaan kekayaan desa dan hasil musyawarah desa (Musdes) tanggal 30 Agustus 2013. "Kami harapkan apa yang diputuskan malam ini oleh bapak-bapak sekalian tidak memunculkan konflik. Masyarakat tetap guyup dan rukun," pesan Winto. Rapat kemudian diserahkan kepada Ketua BPD Gayam, Warsito untuk memimpin apakah menerima atau menolak rekomendasi SKK Migas. Hasilnya, peserta musdes sepakat dengan rekomendasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang dikirimkan kepada pemeritah desa (Pemdes) Gayam pada Senin, 6 Juni 2016. Yakni merekomendasi calon lahan pengganti yang ditawarkan Kamidin. Warsito menyampaikan, calon lahan pengganti yang ditawarkan SKK Migas telah mendekati dengan kriteria yang disyaratkan pemerintah desa dalam Peraturan Desa (Perdes) maupun Musdes 2013. "Apakah bapak-bapak menerima rekomendasi dari SKK Migas ?" tanya Warsito dalam rapat di Balai Desa Gayam, Kamis (9/6/2016) malam. Dengan kompak, peserta menjawab sepakat dengan rekomendasi SKK Migas."Setuju," kata peserta serempak. Selain setuju dengan rekomendasi SKK Migas, ada beberapa catatan yang disepakati bersama. Di antaranya meminta hasil verifikasi dan klarifikasi dokumen yang dilakukan SKK Migas pada Jumat - Sabtu (3-4/6/2016). Selain itu menyesuaikan dengan kriteria dalam perdes dan musdes. Di antaranya sekurang-kurangnya satu hamparan seluas 10 hektar, ada akses jalan, ada embung, sarana pendukung di luar luas TKD, tanah pengganti bisa panen dua kali, tanah pengganti siap ditanami. Sebagaimana diketahui, SKK Migas telah merekomendasi calon tanah pengganti TKD Gayam yang ditawarkan Kamidin.(dwi/kominfo)