bojonegorokab.go.id - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Bojonegoro, menghimbau kepada karyawan untuk tidak segan melaporkan perusahaannya jika tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Karena kami sudah mendirikan posko pengaduan pembayaran THR hingga lebaran nanti," ujar Adie Witjaksono, Kepala Disnakertransos Bojonegoro.
Menurutnya aturan ini berlaku bagi semua perusahaan, tidak terkecuali perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi.
"Mereka harus memberikan hak karyawannya itu sebelum lebaran," katanya.
Dijelaskan bagi perusahaan yang tidak memberi THR bagi karyawannya, maka sesuai aturan yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 6/2016 maka akan diberi sanksi.
"Sanksinya bisa teguran secara tertulis, membayar denda, hingga pembekuan sementara kegiatan usaha," tegasnya.
Bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya bisa melapor secara langsung maupun melalui email. Disnakertransos akan langsung menindaklanjuti. (Git/Kominfo)
Kenaikan Honor RT/RW