bojonegorokab.go.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Bojonegoro dilarang mengajukan cuti usai lebaran. Demikian ditegaskan Zainuddin Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)Bojonegoro. Dijelaskan, larangan mengajukan cuti usai lebaran ini didasarkan pada surat dari Menteri bernomor : B/2337/M.PANRB/06/2016 tertanggal 27 Juni 2016, tentang Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1437 H. "Hal itu di maksudkan agar para aparatur negara tersebut dapat meningkatkan profesionalisme kinerjanya dalam memberikan pelayanan yang optimal usai libur lebaran," katanya. Menurut Zainuddin, himbauan tersebut berlaku untuk seluruh aparatur negara tanpa terkecuali. "Himbauan tersebut sudah kami tindak lanjuti kemudian untuk di sebarkan kepada seluruh pejabat dan seluruh pegawai di lingkup Pemkab Bojonegoro," jelasnya. Meski begitu PNS masih dapat mengajukan cuti namun dengan alasan yang sangat mendesak. Berdasarkan surat edaran dari Menteri PAN RB tersebut, setidaknya ada 10 persen dari aparatur sipil negara (ASN) yang mengajukan cuti usai lebaran. (Rik/Kominfo)
Kenaikan Honor RT/RW