bojonegorokab.go.id - Berbagai upaya dilakukan oleh Pemkab Bojonegoro dalam menarik para investor. Salah satunya dengan memberikan diskon pajak hingga 80 persen. Demikian disampaikan Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro M. Chosim.
Upaya tersebut lanjut dia untuk merangsang investor masuk ke Bojonegoro.
"Karena, dengan banyaknya pengusaha yang invest di Bojonegoro maka akan menciptakan banyak lapangan pekerjaan. Sehingga dapat mengurangi angka pengangguran di Bojonegoro," katanya.
M. Chosim menegaskan bahwa pemberian diskon pajak ini sedang proses perumusan. Yang nantinya akan di sahkan sebagai peraturan bupati (Perbup).
"Pemberian pajak ini, harus memenuhi empat kriteria. Setiap pemenuhan satu kriteria mendapat diskon 20 persen," jelasnya.
Menurutnya salah satu kriterianya adalah mampu menggerakkan ekonomi Bojonegoro dan menyerap tenaga asli Bojonegoro.
"Jadi pemberian pajak tersebut akan menguntungkan kedua belah pihak," imbuhnya.
Namun, pemberian keringanan insentif pajak tersebut hanya berlaku untuk pajak yang ditarik oleh Pemkab.
"Untuk pajak yang di keluarkan pusat, bukan wewenang kami," tandasnya.
Selanjutnya, pemberian keringanan pajak tersebut akan berakhir ketika kerjasama dengan pemkab sudah impas. Ketika akan dilanjutkan, bisa mengajukan kembali. (Rik/Kominfo)
Kenaikan Honor RT/RW