bojonegorokab.go.id - Pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswanya dengan alasan apa pun. Jika ada Dinas Pendidikan akan memberikan teguran kepada sekolah tersebut. Demikian dikatakan Hanafi Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro.
Dia mengaku sebelumnya telah menghimbau seluruh sekolah utamanya swasta untuk tidak menahan ijazah muridnya dengan alasan apapun.
Himbauan tersebut diharapkan dapat ditaati baik pihak sekolah maupun para siswa.
"Jadi pihak sekolah maupun para siswa agar bekerjasama untuk mengikuti aturan tersebut," katanya.
Hal itu di karenakan, penahanan ijazah tersebut bukan serta merta kesalahan pihak sekolah. Karena beberapa siswa enggan hadir untuk melakukan cap tiga jari yang merupakan salah satu kelengkapan administrasi Ijazah.
Hanafi menambahkan, kepada seluruh siswa agar tidak malas ataupun menunda cap tiga jari dan pengambilan ijazah. "Karena tidak dapat di wakilkan," tegasnya.
Selain memberikan himbauan pihaknya juga meminta kepada wali murid agar segera melaporkan ke Dinas Pendidikan apabila ada permasalahan terkait penahanan ijazah.
"Jika masalahnya biaya operasional, akan dibantu dibicarakan ke pihak sekolah," tandas Hanafi. (Rik/Kominfo)
Kenaikan Honor RT/RW