Tak Berijin, Usaha "Pertamini" Menyerupai SPBU

-
30 Jul 2016
15 dilihat

bojonegorokab.go.id - Penjualan bahan bakar minyak (BBM) dengan menggunakan desain menyerupai SPBU ini tidak memiliki ijin. Jenis usaha ini kini marak di desa desa. Demikian diungkapkan Kamidin Kepala Badan Perijinan Bojonegoro.

Menurutnya memperjual belikan BBM dengan mengangkat desain seperti SPBU dilengkapi selang handle itu belum berijin.

"Apalagi Pertamina juga tidak pernah memberikan ijin untuk pendirian pertamini. Ijin hanya diberikan untuk pertamina standart," katanya.

Selama beroperasi, jenis usaha ini belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) maupun HO. Kamidin menambahkan, pemerintah bisa saja memberikan ijin kepada semua jenis usaha yang didirikan di daerah. Namun, untuk perijinan pendirian pertamini pihaknya harus menanyakan dulu kepada pertamina.

"Karena wewenang dalam memberikan izin pengoperasian pertamini ada pada pertamina," imbuhnya. (Rik/Kominfo)