Bupati Sampaikan Jawaban PU Fraksi DPRD Bojonegoro

-
02 Sep 2016
563 dilihat

bojonegorokab.go.id - Bupati Bojonegoro Suyoto menyampaikan jawaban dari pandangan umum (PU) 9 Fraksi di DPRD Bojonegoro yang mendorong pembahasan percepatan Raperda pembentukan perangkat daerah di gedung rapat Paripurna DPRD Jumat (02/8).

Dalam sidang Paripurna I lanjutan yang dilakukan kemarin, terdapat 6 fraksi yang mempertanyakan substansi pembentukan kelembagaan dan penempatan pejabat daerah kedepan.Dan tiga diantaranya memberikan penekanan tentang pembentukan perangkat daerah bahwa pembentukan perangkat daerah ini benar-benar didasarkan pada asas kelembagaan yang merupakan hasil dari pemetaan urusan pemerintahan dan berdasarkan kriteria variabel umum dan variabel teknis yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016.

Selain itu dengan adanya peraturan perangkat daerah agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi dan wewenang Dalam pelaksanaan tugasnya mengedepankan asas profesional dan proposional.

Bupati memberikan jawaban bahwa berdasarkan pasal 2 peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 bahwa asas atau filosofi yang dibangun berbeda dengan tahun 2007 yaitu yang miskin struktur kaya fungsi namun untuk-untuk pp terbaru menganut prinsip bahwa penataan organisasi perangkat daerah tepat fungsi dan tepat ukuran.

Disamping itu dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 dimana setiap urusan pemerintahan dan sub urusan pemerintahan yang menjadi fungsi tiap-tiap SKPD sudah terinci secara jelas. Yang dipertegas dengan Peraturan Pemerintah tahun 2016 melalui instrumen faktor umum dan teknis yang mana perumpunan urusan pemerintah meskipun telah dibentuk oleh SKPD Mandiri tetapi dengan pertimbangan efisiensi SDM Aparatur dan anggaran maka beberapa urusan pemerintah yang memiliki kesamaan fungsi atau Serumpun diwadahi dalam satu SKPD.

Mengenai rumpun pembentukan perangkat daerah SKPD, dilingkungan Pemkab Bojonegoro telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perumpunan urusan pemerintah yang diatur dalam pasal 40 ayat 1 sampai dengan ayat 10 PP 18 tahun 2016.

Singkatnya penggabungan urusan urusan pemerintahan daerah kabupaten atau kota didasarkan pada kedekatan karakteristik dan keterkaitan antar penyelenggara urusan pemerintahan. Perumpunan urusan pemerintahan itu meliputi pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga serta pariwisata berada dalam satu urusan. Untuk Komunikasi dan informatika, statistik dan persandian berada dalam satu urusan pemerintahan.

Selain itu, perindustrian dan perdagangan serta koperasi bergabung urusannya dengan ketenagakerjaan. Langkah riil yang diambil Pemkab dalam mengantisipasi dampak yang timbul dari penataan perangkat daerah diantaranya dengan mengoptimalkam SDM yang ada. Diantaranya dengan pelaksanaan assesment yang dilakukan oleh BKD, yang menjadi tolok ukur penempatan pegawai. Sehingga persiapan telah dilakukan untuk pembentukan kelembagaan perangkat daerah yang baru. (Rik/Kominfo)