37 PNS Purna Tugas Terima SK Pensiun

-
07 Sep 2016
441 dilihat

bojonegorokab.go.id - Sebanyak 37 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemkab Bojonegoro memasuki masa pensiun pada Tanggal 1 September ini . Demikian disampaikan Zainudin, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bojonegoro saat acara penyerahan SK Purna Tugas di Ruang Angling Dharma Setkab Bojonegoro,Rabu (07/09).

Dijelaskan jumlah PNS yang purna seharusnya 38 orang,namun hari ini yang menerima SK ada 37 orang. "Diantaranya dari jumlah itu ada Sekcam Kecamatan Padangan dan Sekcam Tambakrejo serta UPT inspektorat," katanya.

Selain itu ada jabatan Kepala Bidang di Dinas Budpar serta staf dibeberapa SKPD serta jajaran di Dinas Pendidikan. Salah seorang perwakilan purna Tugas,Sumaji dalam kesempatan ini menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak BKD yang telah menguruskan segala administrasi sehingga menjadi semakin lebih mudah dan tidak menyita waktu.

Kepala Cabang Utama Taspen Surabaya, Tumpak Pardede dalam sambutannya menyampaikan dalam rangka peningkatan kualitas layanan maka untuk Kabupaten Bojonegoro taspen akan menambah hari layanan,selain itu dalam penerimaan gaji Pensiunan ini pihaknya akan melakukan sebaik mungkin tak berbeda pada saat masih aktif dulu.

Sementara itu,Wakil Bupati Bojonegoro, Setyo Hartono dalam sambutannya menyampaikan tentang setiap bulan bagi PNS purna tugas akan dilepas di Pemkab Bojonegoro.saat ini kinerja kita semakin maksimal dalam pelayanan kepegawaian . "Diera keterbukaan ini semua sudah transparan semua dihadirkan sehingga tidak ada hal hal lain yang tidak tepat," tandasnya.

Wabup mengakui bahwa BKD sangat pro aktif, jadi setahun sebelum purna tugas PNS harus mengajukan sehingga BKD akan memproses ajuan pensiun. "Kami juga menyampaikan ucapkan terimakasih atas kinerjanya selama ini," ucapnya.

Atas nama pemerintah maupun pribadi Wabup menyampaikan terimakasih dan permohonan maaf, kinerja yang dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Melihat fenomena yang terjadi dimana PNS yang tersangkut masalah hukum dimana diberhentikan dan hak haknya hilang.oleh karenanya saya berpesan kepada seluruh PNS aktif untuk jangan melakukan pelanggaran sehingga kehilangan hak nya," jelasnya. (Git/Kominfo)