Pemohon Pemutihan Pajak Kendaraan Capai 1.789 per Hari

-
15 Sep 2016
1.835 dilihat

bojonegorokab.go.id - Jumlah pemohon keringanan dan pembebasan pajak kendaraan di Kantor Bersama (KB) Samsat Bojonegoro meningkat drastis. Jika biasanya, rata-rata per harinya hanya 910 pemohon, namun sekarang ini mencapai mencapai 1.786 pemohon baik roda dua maupun roda empat. Meningkatnya jumlah pemohon ini menyusul adanya kebijakan Gubernur Jawa Timur No 44 tahun 2016 tentang pemberian keringanan dan pembebasan pajak daerah untuk masyarakat di Jawa timur.

Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Timur di Bojonegoro, M.Purnomosidi menjelaskan, progam ini akan berlangsung selama tiga bulan dan berakhir pada 3 Desember mendatang. "Karena itu kami harapkan masyarakat bisa memanfaatkan progam ini untuk membayarkan pajak kendaraannya," katanya.

Sesuai data di Dispenda Provinsi Jatim di Bojonegoro, terdapat 40.786 unit kendaraan roda dua dan roda empat di wilayah Bojonegoro yang menunggak pembayaran pajak. Dari jumlah tersebut potensi tunggakan saat ini mencapai Rp 8.943.621.000. Selain itu potensi tunggakan pajak tersebut dari total obyek kendaraan sebanyak 428.472 unit yang terdiri dari 30.912 unit roda empat (R4) atau 7,21 persen dan 397.478 unit kendaraan roda dua (R2) atau 92,79 persen.

“Potensi pendapatan dari total obyek pajak kendaraan mencapai Rp 108.821.624.600 di tahun 2016 ini,” terangnya.

Dari total pendapatan tersebut masih kurang 8,22 persen atau Rp 8.943.621.000. Tunggakkan diharapkan dapat terpenuhi dengan adanya program ini. "Kami optimis adanya kebijakan pemutihan ini tunggakan itu terbayar," tegasnya.

Administratur pelayanan (adpel) KB Samsat Bojonegoro, Ahmad Ismail dikonfirmasi terpisah mengatakan, untuk memaksimalkan program ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi lewat radio, pembagian pamplet serta kerjasama dengan pihak kantor pos Bojonegoro.

Ahmad Ismail menjelaskan, pemutihan kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Dimana jika di tahun sebelumnya pemutihan kendaraan hanya diperuntukan untuk roda dua mapun roda empat plat kuning (milik umum), namun kali ini plat hitam (milik pribadi) bisa mengikuti program tersebut. "Ini untuk semua kendaraan," sambungnya.

Dalam progam ini pemilik kendaraan bebas Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya. Selain itu bebas sanksi administratif denda bunga pajak kendaraan bermotor namun si pemilik kendaraan wajib membayar biaya pajak yang tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sementara itu, Yono (28), warga Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, mengaku senang dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan ini. "Ini sangat membantu warga terutama pemilik kendaraan," kata dia saat berada di kantor KB Samsat Bojonegoro Jalan Teuku Umar Bojonegoro. (dwi/kominfo)