bojonegorokab.go.id - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) bersama Pemberdayaan Perempuan dan Pengendali Anak (P3A) Bojonegoro sepakat bekerjasama melakukan pendampingan pada korban kekerasan. Hal ini untuk menanggulangi maraknya tindak kekerasan atau pelecehan seksual pada anak di bawah umur membuat tingkat traumatic yang cukup mendalam. Selain untuk korban yang mengalami juga keluarganya.
Menurut Adie Wicaksono, Kepala Disnakertransos Bojonegoro, program ini memang fokusnya kepada sang korban dan pelaku. Namun tidak menutup kemungkinan, jika keduanya mendapat pendampingan akan membuat sedikit rasa tenang di hati keluarga.
"Sehingga salah satu tujuan kami ialah menghindarkan sang korban dari sikap deskriminasi keluarga maupun lingkungan," katanya.
Dijelaskan untuk melakukan itu pihaknya akan berbagi peran dengan P3A. Sebab, selama ini setelah menjalani proses persidangan sang anak akan langsung dikembalikan pada orangtua. "Padahal, saat itu bisa dipastikan mental anak belum cukup mampu dan kuat menghadapi lingkungan secara langsung," ujarnya.
Oleh sebab itu, Pemerintah melalui Disnakertransos akan berbagi peran dengan P3A. Rencananya jelang persidangan sampai dengan persidangan usai merupakan tugas P3A untuk mendampingi. Setelah persidangan usai Disnakertransos akan mengambil peran sebagai pendamping sampai mereka siap dan tidak trauma lagi.
"Rasa trauma anak akan jauh lebih lama daripada orang dewasa. Akan berbahaya jika itu akan menjadikan sang anak sebagai pendendam saat dewasa nanti," imbuh Adie Witjaksono.
Disnakertransos dalam menjalankan kewajibannya akan mengandeng balai Latihan Keterampilan dari kementrian dan panti asuhan di wilayah Bojonegoro agar korban kekerasan pada anak mendapat pendampingan dan arahan yang sesuai dengan keinginan keluarga.
Untuk pelaku yang belum mendapatkan vonis dari kejaksaan akan kami titipkan ke pondokpesantren ataupun panti asuhan untuk mendapat pembinaan. (Rik/Kominfo)