bojonegorokab.go.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) terbitkan surat keterangan pengganti KTP sementara. "Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi E-KTP yang belum jadi atau masih dalam proses, dispenduk capil menyarankan untuk memberi Surat keterangan sementara," ungkap Andriyanto, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Dispenduk Capil Bojonegoro.
Dijelaskan meningkatnya pemohon E-KTP berdampak pada habisnya Blanko KTP diseluruh wilayah Indonesia, karenanya Dirjen Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri mengirimkan format On Line blanko permohonan E-KTP kepada seluruh daerah di Indonesia.
"Tak hanya di Kabupaten format On Line ini juga di kirim ke masing-masing Kecamatan . Sehiingga warga yang saat ini sudah melakukan perekapan E-KTP dan KTP masih dalam proses akan mendapatkan Surat Keterangan telah melakukan rekam E-KTP dan bisa digunakan sebagai surat keterangan pengganti E-KTP," katanya.
Surat keterangan ini lanjut dia berlaku selama 6 bulan. Kemudian Surat Keterangan ini nantinya akan menjadi bukti untuk melakukan pencetakan E-KTP yang asli. "Oleh karenanya, surat keterangan ini harus dijaga dengan baik jangan sampai hilang karena memiliki fungsi ganda yakni sebagai KTP pengganti sementara dan akan menjadi bukti untuk melakukan pencetakan KTP," imbuhnya.
Diakui dengan adanya kebijakan Pemerintah agar seluruh warga Negara melakukan perekaman E-KTP ini membuat permohonan E-KTP meningkat dua kali lipat. Hari-hari biasanya pemohon E-KTP hanya mencapai 300 orang dan sejak pemberlakukan kebijakan itu permohonan E-KTP dalam satu hari yang masuk di Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan mencapai 500 pemohon per hari.
"Blanko On line sudah dikirim ke masing-masing kecamatan jadi warga bisa mengajukan di kecamatan masing-masing," pungkasnya.
Sampai dengan saat ini dari 1.029.985 penduduk Bojonegoro yang wajib KTP, 932.876 penduduk sudah melakukan pencetakan E-KTP dan 17.000 lebih masih dalam proses pemohonan dalam artian mereka sudah melakukan perekaman namun E-KTP belum tercetak. Sehingga 23.000 penduduk Bojonegoro yang belum melakukan perekaman.
Hal ini karena beberapa faktor antara lain mereka berada atau bekerja di Luar Negeri, atau mereka yang menderita sakit parah atau menahun sehingga tidak bisa melakukan perekaman. Bisa juga penduduk tersebut sudah Meninggal Dunia namun keluarga tidak mengurus surat kematian atau membuat laporan kematian.
Hal lain adalah adanya kemungkinan data ganda dengan penduduk atau warga yang berdomisili di luar Bojonegoro. (Rik/Kominfo)