Kepala DKP ; Perusak Tanaman‬ Hias Bisa Didenda

-
22 Oct 2016
81 dilihat

bojonegorokab.go.id - Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Bojonegoro, menegaskan, akan memberikan denda bagi siapapun yang merusak tanaman sembarangan.‬

‪Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Bojonegoro, Nurul Azizah, mengatakan, saat ini banyak ditemukan tanaman hias dan pelindung di pinggir jalan protokol dirusak oknum tidak bertanggung jawab.‬ ‪"Padahal, tanaman-tanaman itu sengaja kita tanam untuk penghijauan," kata Nurul, Sabtu (22/10). ‪

Denda yang akan diterapkan sebesar Rp50 juta dan sudah diatur dalam Perda No 7 Tahun 2015 tentang Ruang Terbuka Hijau. Bagi masyarakat yang mengetahui pelaku pengrusakan bisa melapor ke DKP.‬ ‪Tanaman yang banyak dirusak tangan-tangab jahil itu di antaranya jalan Ahmad Yani dan Jalan Veteran.

Oleh sebab itu, tidak ada toleransi bagi yang mengulangi perbuatannya.‬ ‪"Kita tindak tegas pelaku pengrusakan tanaman, karena sudah merugikan pemerintah. Menanamnya itu pakai anggaran daerah," pungkasnya.‬ (dwi/Kominfo)