RSUD Hentikan Kerjasama Dengan CV Pengelola Parkir

Admin
31 Oct 2016
160 dilihat

bojonegorokab.go.id - Tiga kali sudah pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sosodoro Djatikusuma Bojonegoro melayangkan surat teguran kepada pengelola parkir yakni CV Dua Putra . Teguran pertama tentang penarikan biaya parkir Nomor: 045/182/209.412/2016 tertanggal 22 Agustus 2016 dan Nomor 045/1978a/209.412/2016 tanggal 7 September dan Surat Nomor 005/2254/209.412/2016 tanggal 13 Oktober 2016 tentang klarifikasi pembayaran setoran parkir.

"Namun tak juga diindahkan maka RSUD memutuskan hubungan kerja dengan pihak CV Dua Putra," ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro, Heru Sugiharto, diruang kerjanya Senin (31/10).

Menurut Heru, sebagaimana surat yang disampaikan oleh RSUD Sosodoro Djatikusuma Bojonegoro, Nomor : 045/2440/209.412/2016 tentang pemberitahuan pemuusan pekerjaan pengelolaan penitipan kendaraan bermotor. Dijelaskan berdasarkan evalusi yang dilakukan Tim RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro,pengelola parkir selama ini telah melakukan pelanggaran yang pertama adalah banyaknya pengaduan dari masyarakat yang menyatakan penarikan besaran biaya penitipan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan ketentuan.

"Kedua pengelola juga terlambat menyetorkan kepada RSUD maupun kepada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bojonegoro," katanya.

Sebelumnya CV dua Putra telah menyampaikan kesanggupan untuk membayar tunggakan angsuran parkir bulan Juli, Agustus, September paling lambat 31 Oktober 2016, akan tetapi pada tanggal 15 Oktober 2016 CV Dua Putra melalui pesan singkatnya menyatakan tidak dapat melanjutkan pekerjaan pengelolaan penitipan kendaraan bermotor.

"Dari hal ini dapat dijelaskan bahwa CV Dua Putra telah melakukan penggaran mulai tidak dapat memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dan teguran yang bersifat tertulis yang diberikan pihak RSUD tidak direspon dan perbaikan," imbuh Heru.

Selain itu pihak CV Dua Putra tetap berkewajiban melunasi tunggakan setoran sebesar Rp 211.850.000,- yang terdiri dari pajak retribusi ke Dinas Pendapatan sebesar Rp 33. 450.000,- dan Rp 178. 400.000,- sebagai pendapatan RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro paling lambat 30 Nopember 2016.

Apabila sampai batas akhir yang telah ditentukan, masih kata Heru, pihak CV Dua Putra tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi tunggakan setoran maka akan dilaporkan ke pihak yang berwajib.

Ditambahkan, sebenanrnya pihak RSUD sudah melakukan beberapa kali proses mulai surat teguran, namun juga tak diindahkan sehingga langkah tegas harus diambil oleh RSUD sebagai mitra. (hms)