Pemkab Bojonegoro Permudah Pengurusan Ijin Pertambangan

Admin
02 Nov 2016
42 dilihat

bojonegorokab.go.id - Pemkab Bojonegoro memberikan kemudahan pengurusan perijinan pertambangan. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Setyo Hartono, saat membuka rapat permohonan wilayah ijin usaha yang secara tegas mengatakan bahwa tidak pertambangan (WIUP) di ruang Batik Madrim Kantor Pemkab Rabu (02/11).

Dijelaskan tak ada yang menghalangi setiap penambang yang akan mengurus perijinan apalagi mempersulitnya. "Namun harus dengan ketentuan bahwa perijinan tersebut diurus sesuai dengan prosedur yang diberlakukan," ungkapnya.

Rapat tersebut diikuti olehTim Teknis Pertambangan yang terdiri dari ESDM, Kesbangpolinmas, Satpol, Perhubungan, Dispenda, Perijinan, BLH dan para pemohon WIUP Bojonegoro.

Wabup juga mengatakan bahwa pengurusan ijin WIUP gratis, dan sudah ada Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 30 Tahun 2016 yang mengaturnya. "Dalam Perbub pasal 13 sudah dijelaskan bahwa pengurusan WIUP tidak di pungut biaya, namun ada pembayaran dana jaminan perbaikan jalan yang dibayarkan melalui Bank Jatim dan dibayarkan sebelum aktifitas penambangan," tandasnya.

Wabub menambahkan jika ada yang sedang mengajukan ijin namun sekaligus dia melakukan aktifitas, padahal surat belum keluar maka dipastikan proses perijinan akan dihentikan karena menyalahi aturan. "Dan ketika ada yang nekad melakukan aktifitas penambangan maka petugas keamanan akan menangkapnya. Apalagi jika di temukan barang bukti berupa alat berat dan bahan galian maka akan langsung di tindak secara hukum," tegasnya.

Setyo Hartono kemudian berpesan agar para penambang jangan sekali-kali menyalahi aturan dengan melakukan aktifitas penambangan saat ijin belum keluar. Wabup juga mengatakan untuk para penambang agar tidak mempercayai oknum yang memberikan janji-janji untuk memuluskan perijinan, sekalipun oknum PNS. Sehingga cukup di sayangkan ketika PNS yang sudah bekerja semaksimal mungkin namun masih di fitnah oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Dalam kesempatan itu pula, Wabup mengatakan bahwa saat in telah dibentuk Tim Teknis yang akan bertanggungjawab, jika suatu saat ada hal lain seperti bencana atau apapun dari aktifitas penambangan maka Tim Teknis yang bertanggungjawab.

Sampai saat ini yang menunggu rekomendasi Bupati ada 8 pemohon yakni Kecamatan Padangan,Gondang, Gayam, Baureno dan Kasiman. Pengajuan usaha tambang ini di ajukan ke pemerintah Propinsi Jawa Timur selanjutnya ada surat untuk mendapatkan rekomendasi  dari Bupati Bojonegoro setelah rekomendasi keluar akan dikirim ke Provinsi dan yang berhak mengeluarkan adalah Unit Pelayanan Terpadu Pusat Pelayanan Terpadu  ( UPT P2T)  Badan Penanaman Modal Propinsi Jawa Timur. 

Meski sudah mendapatkan WIUP, tapi mereka belum bisa secara bebas dan legal untuk melakukan aktifitas pertambangan. Sebab masih ada dua persyaratan lagi, yakni Ijin Usaha Pertamangan Eksplorasi dan Ijin Usaha Pertambangan Produksi.

Bojonegoro, secara garis besar diperbolehkan untuk kegiatan penambangan Mineral, non logam dan batuan  selama sudah mendapatkan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP ) kecuali wilayah Bengawan Solo yang rekomendasinya berasal dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo ( Rekomendasi teknis untuk kawasan ini bukan dari Pemerintah Kabupaten ) serta tidak bertentangan dengan RT RW atau Rencana Tata Ruang dan Wilayah. (Rik/Kominfo)