Penambang Sumur Tua ; Kami Ingin Dirangkul dan Dilindungi

Admin
23 Nov 2016
23 dilihat

bojonegorokab.go.id - Para penambang minyak sumur tua di Kecamatan Kedewan khawatir rencana penertiban pengelolaan sumur tua. Mereka menginginkan perlindungan agar tetap bisa menambang.

"Sebenarnya kami takut juga khawatir, penertiban ini menggandeng seluruh pemegang kuasa hukum. Tapi kami hanya berusaha memperjuangkan hak kami untuk tetap bekerja," ungkap Kamito salah seorang penambang asal Desa Hargomulyo Kecamatan Kedewan.

Setelah di konfirmasi, masalah utama yang dikeluhkan para penambang adalah terkait modal, sehingga mau tidak mau mereka akan menggandeng pihak lain yakni para pemilik modal. Para pemilik modal pun beragam, ada yang asli Bojonegoro adapula yang dari luar Daerah. Dan alasan dari penambang tidak menjual hasil minyak ke pertamina karena seiring waktu harga minyak dari pertamina jauh lebih rendah di banding pihak lain.

Pertamina hanya mengeluarkan harga 1.600.000 sampai 1.800.000 untuk setiap 1000 liter minyak mentah. Sedangkan untuk masuk di penyuling atau diolah sendiri harga mencapai 2.400.000 per 1000 liter.

Kamito mengharapkan jika memang minyak harus dijual ke pertamina seharusnya harga itu harus seimbang dan lebih tinggi sehingga tidak disuling. Terkait UKL dan UPL itu yang harus menguruskan Pertamina atau KUD. Karena penambang itu hanya menghasilkan, ditambahkan lagi pertamina itu jarang melakukan komunikasi kepada penambang, sehingga terkesan kesalahan ada dipihak penambang.

Dirinya mengharapkan untuk kajian amdal dan sebagainya harus diprakarsai oleh KUD maupun Pertamina.Karena penambang hanya melakukan aktifitas penambangan belum lagi minyak nantinya juga akan masuk ke pertamina.

Kamito mempertanyakan bagaimana nasib mereka setelah ada penertiban nanti. Belum lagi alat alat semisal seling atau katrol harga mencapai Rp 5- 7 juta.

Dia juga mempertanyakan potongan 30 persen dan pajak yang 2 persen, pajak sudah dibayarkan dan disetorkan. Pertamina seharusnya menyentuh atau mengayomi jangan hanya sosialisasi. Jika ada penertiban harus dilakukan dengan damai jangan ada anarkis, penambang adalah bagian yang harus disentuh dan dirangkul agar bisa melakukan aktifitas penambangan dan penyulingan yang baik dan memenuhi standart pertamina.

Ahmad Abdul Kholik salah satu penambang menyatakan dengan adanya blanko yang diberikan dirinya mengharapkan ada bantuan permodalan. Dirinya ingin berwirausaha jika memang nanti tambang ini harus berhenti. Semoga pemerintah selain menginventarisir juga memberikan pelatihan dan permodalan sebagai denyut hidup yang baru.

Menanggapi hal tersebut, Agus Supriyanto Kepala Kantor ESDM Bojonegoro mengatakan sangat disayangkan ketika Tuhan sudah memberikan warisan alam migas yang begitu melimpah namun yang punya hanya menjadi penonton. "Karena orang lain yang justru punya andil besar dan kita jadi budaknya," katanya.

Menurutnya warisan alam yang di miliki orang Bojonegoro, sudah seharusnya bisa dinikmati dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bojonegoro. "Oleh karenanya dilakukan sosialisasi, antara Pemerintah, penambang dan pertamina agar mendapatkan solusi terbaik terkait penambangan di Desa Hargomulyo Kedewan," jelasnya.

Agus menambahkan Pemkab berusaha melindungi para penambang minyak tradisional, baik secara aturan maupun sistem. "Dan juga memberikan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Selain itu, agar pembinaan bisa tepat sasaran maka akan di lakukan suatu observasi untuk para penambang, terkait keinginan dan harapan ketika menjadi seorang penambang dan jika sudah tidak berstatus sebagai penambang. Karena melalui blangko ini maka akan di ketahui minat masing-masing kemudian akan di berikan pendampingan.

Pendampingan ini merupakan salah satu bentuk perhatian yang di berikan Pemerintah, agar para penambang ini selain mahir menambang mereka juga bisa mempunyai ketrampilan lain. Yang kelak akan bermanfaat dan mensejahterakan hidupnya. (Rik/Kominfo)