bojonegorokab.go.id - Sekretaris Daerah (Sekda) ingatkan pejabat Pemkab Bojonegoro untuk tidak ajukan cuti saat libur tahun baru. Hal ini dikarenakan beberapa hal yang mengharuskan para pemimpin tersebut untuk tetap berada dalam daerah.
"Yang jelas karena rangkaian perayaan pergantian tahun, dan seluruh kepala SKPD harus mengikutinya," ungkap Soehadi Moeljono, Sekda Bojonegoro.
Menurut Sekda, pejabat tersebut bisa ajukan cuti jika mendapat izin dari Bupati.
"Dan izin tersebut harus memiliki dasar kuat, jika hanya sosialisasi kepala SKPD harus menugaskan staf," tegasnya.
Untuk para camat harus memantau wilayahnya saat perayaan malam pergantian tahun. Sehingga harus berkoordinasi dengan pihak Desa jika ada kegiatan. (Rik/Kominfo)
Kenaikan Honor RT/RW