Dana Abadi: kewajiban membayar hak generasi masa depan

-
27 Dec 2016
678 dilihat

Sejak awal wacana pembentukan Dana Abadi dan pembentukan Raperda tentang Dana Abadi Hasil Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Bojonegoro digaungkan, melalui diskusi terbatas dan seminar, yang dihadiri SKPD teknis yang terkait dalam pengelolaan Dana Abadi Migas nantinya, perwakilan DPRD, LSM, dan Akademisi, telah berjalan alot. Berbagai pandangan terpaparkan, terkait rencana pembentukan dana abadi ini, mulai sikap optimis sampai pesimis. Akan tetapi, ibarat pepatah “Tak Kenal Maka Tak Sayang”, jika ingin mengetahui maka harus mendalami, dan bila ingin mendalami harus mempelajari dan mendiskusikan.


Memang sebuah kebenaran jika mekanisme pengelolaan Dana Abadi ini disebut sebagai kegiatan “menabung”, akan tetapi menabung dengan portofolio jelas, menguntungkan dan beresiko rendah. Sehingga sejatinya, Dana Abadi adalah pengorbanan generasi saat ini untuk generasi masa depan, untuk itu diperlukan kesadaran moral (moralitas publik) bahwa migas ini bukan karya kita, melainkan anugerah Tuhan dan ada hak anak cucu, sehingga kita tidak berhak mengambil semuanya. Inilah yang disebut sebagai pendekatan Human Right dan dalam Pancasila inilah bagian penting dari implementasi Sila ke-5 “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Makna seluruh rakyat Indonesia itu bukan hanya hari ini tetapi juga hari esok, karena sejatinya minyak adalah bukan hanya anugerah generasi hari ini namun juga anugerah generasi yang akan datang. Rasanya hak-hak seperti ini harus tetap dipenuhi, sekalipun sebenarnya hari ini kita juga memerlukan uang tersebut. Sekali lagi, dalam pengelolaan minyak dan gas, sebagai milik negara, milik Bojonegoro, milik rakyat dan milik generasi mendatang, maka pemenuhan hak masa depan menjadi kewajiban asasi yang harus kita tunaikan, membayar janji dan kewajiban tidak akan terhalangi kepentingan kita hari ini.


Bahwa, terkait kurang kuatnya Raperda ini nanti sebagai payung hukum atau legal formal bagi pelaksanaan pengelolaan Dana Abadi Hasil Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Bojonegoro, dikarenakan belum pernah ada pengaturan sejenis, sebenarnya kurang tepat. Kita telah melaksankan beberapa konsultasi dan pendalaman ke Kemenkeu dan Kemendagri.  Bahkan, melalui perbincangan dengan para Politisi di Komisi VII DPR-RI, beliau-beliau itu mengabarkan, akan menjadikan pengalaman Bojonegoro dalam pengelolaan Dana Abadi ini untuk  diakomodasi dalam Undang-undang Migas yang baru. Jadi mari kuatkan Keyakinan,  niat,  visi yang  inklusif dan berpihak pada publik, karena migas sekali lagi anugerah Tuhan, ada hak anak cucu dan bukan milik pribadi/rezim kekuasaan manapun dan di level manapun.

"Maka Nikmat Tuhan yang mana lagi yang hendak engkau dustakan? Maka kewajiban mana lagi yang hendak engkau ingkari???

Mari kita dukung raperda pembentukan dana abadi demi pembangunan SDM anak cucu berkelanjutan.!!!!
Kenapa akan ditunda2 oleh DPRD Bojonegoro?!!!

Jika ada yang bertanya dana abadi tidak syah karena belum ada aturan hukumnya dan tidak ada cantolan aturan di atasnya? Jawabnya benar! Karena itulah tugas eksekutif dan legislatif menyusun aturan hukumnya, maka segera syahkan raperdanya. Soal cantolan aturan di atasnya jika diperkukan juga banyak. Ini antara lain:

Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi merupakan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk menyisihkan sebagian pendapatan daerah yang berasal dari sektor Migas guna menjamin pembangunan berkelanjutan/jangka panjang , serta memastikan dana cadangan/tabungan bagi generasi mendatang saat minyak dan gas bumi di wilayah Kabupaten Bojonegoro habis.
Dana abadi tidak ditempatkan dalam bentuk investasi langsung, tidak sebagai penyertaan modal maupun tidak dalam bentuk pinjaman. Dibentuknya dana abadi ini mempunyai tujuan bahwa tidak ingin kekayaan minyak dan gas habis sia-sia dan untuk memastikan adanya dana tabungan (saving) bagi generasi mendatang saat migas dan gas habis.
Dengan dasar tersebut dan telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Keuangan dengan Nomor Surat : S-25/MK.7/2016 tanggal 13 April 2016 dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1. Pos yang tepat untuk menampung Dana Abadi dalam APBD adalah pos pembiayaan dengan jenis pengeluaran investasi jangka panjang non permanen.
2. Bentuk lembaga yang tepat untuk mengelola Dana Abadi Kabupaten Bojonegoro adalah BLUD dengan mempertimbangkan;
a.   Legal basisnya sudah jelas yaitu;
• PP No.1 tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah dan Permendagri No. 52 tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.
• PP No.23 th 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Permendagri No. 61 tahun 2007 tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
b.   Sudah terdapat contoh bentuk lembaga yang sama dan bergerak dalam bidang yang sama yaitu BLU Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
3. Untuk itu apabila Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan membentuk/mengelola Dana Abadi dengan pola BLU LPDP, dapat kiranya melakukan koordinasi dengan LPDP Kemetrian Keuangan. (***)