Warning Perusahaan Tak Terapkan UMK

-
10 Jan 2017
13 dilihat

bojonegorokab.go.id - Sebuah perusahaan distributor makanan ringan di Desa Plesungan, Kecamatan Kapas, mendapat teguran dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Bojonegoro. Gara-garanya perusahaan tersebut memberikan gaji karyawannya Rp600.000, jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2017 yang ditetapkan sebesar Rp1.582.615.000. Teguran ini diberikan setelah Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerjaa mendapat laporan dari karyawan perusahaan tersebut. Dari pengakuan penangungjawab perusahaan, distributor makanan dan minuman itu beralasan baru beroperasi empat bulan. Selain itu mereka juga belum mengetahui besaran UMK Bojonegoro yang sudah ditetapkan. "Meski baru beroperasi, namun kewajiban kepada karyawan harus tetap diberikan," kata Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bojonegoro, Imam WS. Dari hasil pengecekan di lapangan, perusahaan yang dipimpin oleh warga negara Cina tersebut memiliki 33 tenaga krja dari desa sekitar. Tidak ditemukan tenaga kerja asing atau dari luar kota Bojonegoro. "Gaji yang diterima rata-rata yang enam ratus ribu sampai satu juta dua ratus rupiah," imbuh mantan pejabat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata itu. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja menghimbau bagi semua perusahaan yang ada di Bojonegoro untuk menerapkan hal yang sama. Apalagi sekarang ini kebutuhan pokok juga meningkat. "Ada sekitar 443 perusahaan yang ada di Bojonegoro, namun belum semuanya menerapkan UMK," pungkasnya.(dwi/kominfo)