Kemenhub Akan Aktifkan Rel KAI Bojonegoro - Jatirogo

-
11 Jan 2017
127 seen

bojonegorokab.go.id - Harapan warga Desa Sukorjo, Kecamatan Bojonegoro, yang menempati tanah bekas rel kereta api (KAI) di sepanjang jalan pondok pinang atau biasa dikenal dengan sebutan rel bengkong untuk menjadikannya sebagai tanah hak milik terancam pupus. Berdasarkan hasil kunjungan kerja Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Senin (11/1/2017) lalu, bekas rel KAI jurusan Bojonegoro - Jatirogo, Kabupaten Tuban, itu akan segera diakfikan. Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito mengatakan, Kemenhub berencana mengaktifkan kembali jalur kereta Bojonegoro -Jatirogo - Lasem - Rembang - Semarang. Sekarang, dalam tahap fisibility study (FS) dan kemudian akan dilanjutkan ke tahap penyusunan desain engineering development. "Mengenai kepastian waktunya kapan dimulai pembangunan belum pasti, masih menunggu ketersediaan anggaran APBN," ujarnya kepada berita bojonegorokab.go.id, Rabu(11/1/2017). Sesuai penjelasan Kemenhub, lanjut Anam, pengaktifan kembali rel kereta api yang sudah tidak beroperasi selama puluhan tahun tersebut merupakan program pembangunan nasional. Yaitu tersedianya transportasi massal yang murah, nyaman, dam aman. "Maka pilihan yang tepat adalah kereta api dan jalur kereta api ini akan dikembangkan di seluruh wilayah Indonesia," tandasnya. Disinggung terkait kontrak sewa-menyewa tanah antara KAI dengan warga yang dinilai terlalu tinggi, pihak Kemenhub tidak memahami terkait hal itu. Karena kewenangan tersebut di PT KAI DAOP 8 Surabaya. Dari hasil kungker, Kemenhub menyarankan untuk mengundang langsung PT KAI DAOP 8 Surabaya dan Balai Tekhnis Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Timur agar masyarakat mendapat informasi lebih detail dan jelas. "Kita sudah menjadwalkan rapat dengan PT KAI DAOP 8, Balai tekhnik Perkeretaapian, BPN, Badan pertanahan dan masyarakat pemanfaat tanah rel Jumat tanggal 13 besok untuk meluruskan masalah ini," pungkas Anam. Sebelumnya, Ketua Paguyuban Pewaris Bangsa, Alham M Ubay meminta kepastian legalitas tanah atas tanah bekas rel kereta api. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan upaya hukum agar tanah yang digunakan saat ini menjadi hak milik. "Kita harus tahu legalitas tanah ini, apakah milik PT KAI atau bukan. Selain itu, berupaya agar tanah ini bisa dijadikan hak milik," tandas Alham saat sosialisasi bersama DAOP 8 Surabaya beberapa waktu lalu.(dwi/kominfo)