Ganti Rugi TKD Gayam Rp73 Miliar Lebih

-
13 Jan 2017
42 dilihat

bojonegorokab.go.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyampaikan hasil penilaian ganti rugi atas tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, yang dimanfaatkan untuk infrastruktur Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, seluas 12,89 hektar (Ha) dari tim appraisal. Besaran ganti rugi TKD Gayam mencapai Rp73.167.000.000. Ganti rugi tersebut dibagi menjadi dua yakni ganti rugi untuk fisik (tanah) dan non fisik. Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro, Romadi mengatakan, hasil penilaian TKD Gayam ini dapat dipertangungjawabkan secara hukum. Karena penilaian dilakukan oleh tim independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang memiliki lisensi satu dari BPN RI dan Kementerian Keuangan. “Kami di sini hanya menyampaikan hasil penilaian dari tim appraisal yang ditunjuk SKK Migas,” kata Romdai saat musyawarah bentuk dan atau besarnya ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan tapak sumur (Well Pad) C Central Processing Facility (CPF) dan bagian jalan pipa Banyuurip di Balai Desa Gayam, Jumat (13/1/2017). Berdasarkan penilaian tim appraisal, nilai ganti kerugian TKD Gayam yang terdiri dari 14 bidang tanah itu sebesar Rp65.977.115.400. Selain itu juga terdapat tiga biaya non fisik yakni premium sebesar Rp1.228.180.500, biaya transaksi Rp3.573.219.201, dan biaya kompensasi masa tunggu Rp2.388.774.887. Totalnya mencapai Rp73.167.290.078 “Kalau dibulatkan besarnya73.167 miliar. Tapi kalau hanya untuk nilai TKD ya itu 65 miliar lebih,” ucap Romadi. Biaya transaksi yang diberikan ini diperuntukan untuk pengurusan administrasi dan pembayaran pajak penghasilan (PPh). Jika lebih dana tersebut bisa dikembalikan ke desa untuk pembelian tanah. “Ini sebagai bentuk asas kemanfaatan, agar desa tetap terlindungi,” tegas Romadi. Kepala Desa Gayam, Winto mengatakan menerima dengan hasil penilaian tim appraisal terhadap ganti rugi pemanfaatan TKD Gayam. Selain itu sesuai dengan kesepakatan awal, pengganti TKD Gayam tetap berbentuk tanah. “Ini sesuai kesepakatan empat tahun lalu,” sambung Winto. Perwakilan SKK Migas, Farida mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah mendukung proses percepatan tukar guling TKD Gayam ini. “Setelah musywarah ini, kami menunggu surat dari BPN untuk melanjutkan tahap selanjutnya,” pungkasnya.(dwi/kominfo)