bojonegorokab.go.id - Pembayaran ganti rugi tukar guling tanah kas desa (TKD) di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, dan Desa Pelem, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Jawa Timur, untuk jalur pipa proyek Unitisasi Lapangan Gas Jambaran - Tiung Biru (JTB) yang dioperatori Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC) tinggal menunggu izin dari Gubernur Jatim, turun. Sebelumnya Bupati Bojonegoro, Suyoto telah mengeluarkan rekomendasi untuk TKD di dua desa tersebut yang kemudian dilanjutkan ke Gubernur Jatim. Luas TKD Bandungrejo yang dimanfaatkan proyek JTB seluas 9 hektar lebih. Sedangkan di Desa Pelem sekitar 5 ribuan meter persegi (M2). Sesuai hasil appraisal yang dilakukan tim independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk SKK Migas, nilai untuk TKD Bandungrejo sekitar Rp13 miliar lebih. Sedangkan Pelem hampir Rp1 miliar. "Asal izin Gubernur selesai, dan diperintahkan bayar sudah selesai. Tinggal verifikasinya saja," kata Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) BPN Bojonegoro, Rohmadi. Selain TKD Bandungrejo dan Pelem, saat ini BPN Bojonegoro sedang menunggu tim appraisal tunjukkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk menilai harga tanah di Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam. Setelah SKK Migas menetapkan tim independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dilanjutkan dengan penilaian pada obyek tanah. Hal ini berdasarkan Undang-undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum. "Setelah hasilnya keluar kita sampaikan melalui musyawarah seperti ini. Tapi dengan masyarakat pemilik lahan," tegasnya. Pembebasan lahan di Mojodelik ini akan digunakan untuk pembangunan jalur pipa dan akses jalan J-TB yang dioperatori Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC). Berdasarkan hasil verifikasi dokumen yang dilakukan BPN bersama PEPC pada sosialisasi beberapa waktu lalu, telah selesai dilakukan pengukuran untuk menerbitkan peta bidang. Dari luas 6,4 hektar yang akan dibebaskan terdiri dari 55 bidang dengan 53 pemilik. Pembebasan lahan di Mojodelik ini merupakan pengalihan dari Desa Kalisumber dan Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo.(dwi/kominfo)